
Rapat paripurna pengesahan Perda Pembinaan Ideologi Pancasila di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi Perda.
Produk hukum tersebut disahkan dalam rapat paripurna dewan yang digelar beberapa waktu lalu dengan dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan Wakilnya, Mujiono bersama jajaran.
Ketua Pansus Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, Patemo
mengatakan, raperda ini sangat penting mengingat salah satu urusan pemerintahan
umum adalah pembinaaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
pembinaan persatuan, kesatuan, pembinaan kerukunan antar suku, agama, ras dan
budaya serta pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
"Maka perlu adanya gerakan pemerintah daerah dalam
rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui
peraturan dan kebijakan daerah," kata Patemo, Rabu (3/12/2025).
Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan
oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang pemuda,
dan olah raga, bidang informasi dan komunikasi, bidang aparatur, pendidikan dan
pelatihan.
Termasuk sekertariatan dewan perwakilan rakyat daerah
dengan melibatkan seluruh lembaga pendidikan formal dan nonformal, perguruan tinggi, pemerintah desa,
instansi dan/atau lembaga vertikal pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi
pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, juga organisasi dan/atau
kelompok lainnya berdasarkan kebutuhan.
"Kami di lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD telah
mengawalinya pada setiap pukul 10 : 00 WIB pagi di seluruh yang hadir
lingkungan DPRD harus berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu
Indonesia Raya," ujarnya. (fat)