DPRD Dorong Eksekutif Beri Perhatian Khusus Kelompok DisabilitasDPRD Banyuwangi

DPRD Dorong Eksekutif Beri Perhatian Khusus Kelompok Disabilitas

Audiensi kelompok disabilitas dengan anggota dewan di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi mendorong eksekutif untuk menjamin kesetaraan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor untuk mewujudkan Banyuwangi sebagai kabupaten yang inklusif.

Hal ini merupakan semangat wakil rakyat usai bertemu dan melakukan audiensi dengan kelompok disabilitas yang tergabung dalam Difabel Banyuwangi (Difawangi), pada Senin (11/10/2021) kemarin.

"Asprasi dari Difawangi ini harus kita perjuangkan melalui produk kebijakan. Mereka harus kita setarakan, dimajukan dan diberdayakan sesuai dengan regulasi yang kita miliki, agar mereka menjadi masyarakat yang produktif," ujar Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara.

Baca Juga :

Selama ini, menurut Made, implementasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, masih belum sepenuhnya berjalan. Masih banyak ruang-ruang publik belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Implementasi Perda tentang disabilitas yang kita miliki belum berjalan maksimal, masih ada ruang publik tidak ramah disabilitas. Dan kita akui gedung DPRD hingga kini juga belum ramah disabilitas, kantor-kator kecamatan, kantor desa dan lainnya," ungkapnya.


Kelompok disabilitas foto bersama dengan Ketua DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, kata Made, DPRD akan mendesak eksekutif untuk mengalokasikan anggaran pemberdayaan penyandang disabilitas di berbagai sektor. "Melalui momentum pembahasan APBD Banyuwangi tahun anggaran 2022, DPRD meminta eksekutif untuk mengalokasikan anggaran bagi penyandang disabilitas," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Difawangi, Teguh Rahayu mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada dewan agar memberikan perhatian khusus kepada kelompok disabilitas.

"Aspirasi yang kami sampaikan antara lain, pemenuhan kebutuhan disabilitas serti kursi roda,tongkat dan kruk di ruang public, program pemberdayaan difabel yang bekelanjutan, adanya regulasi yang mengatur pemenuhan hak disabilitas di desa, dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)," katanya. (fat)