
Lampu penerangan jalan umum (LPJU). (Foto: Dok/Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Ribuan Lampu Penerangan Jalan Umum
(LPJU) di wilayah Kabupaten Banyuwangi terdeteksi berdiri tanpa izin resmi
alias ilegal.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman
(PU CKPP) Banyuwangi mencatat, dari total 42.649 titik lampu, sebanyak 2.656
diantaranya merupakan LPJU tidak resmi.
"Sebanyak 2.656 titik LPJU ilegal tersebut rencananya
akan diakomodir. Kami tengah menyiapkan langkah antisipasi agar pemasangan LPJU
yang biasanya dilakukan oleh warga secara mandiri tidak kembali terjadi,"
ujar Mulyadi, Plt. Kepala Bidang Tata Ruang DPU CKPP Banyuwangi, Senin
(13/7/2026).
Dinas telah berkoordinasi dengan PLN UP3 Banyuwangi untuk
melaksanakan proses taksasi seluruh LPJU, guna memastikan perhitungan kebutuhan
dan biaya listrik penerangan jalan secara lebih akurat.
"Hasil taksasi itu nantinya akan menjadi dasar dalam
menyusun kebijakan pengelolaan LPJU yang lebih efektif," sambungnya.
Selain meningkatkan akurasi data, lanjut Mulyadi,
pemerintah daerah berharap dapat menciptakan efisiensi anggaran pada sektor
pembayaran rekening listrik penerangan jalan.
"Selama ini tagihan listrik LPJU yang ditanggung
Pemkab Banyuwangi mencapai sekitar Rp 2
miliar. Dengan adanya penataan melalui sistem meterisasi, beban pembayaran
tersebut diharapkan dapat ditekan secara signifikan," imbuhnya.
DPU CKPP Banyuwangi berencana mengubah skema LPJU ilegal
tersebut dengan menggunakan meteran resmi, Dengan sistem meterisasi, konsumsi
daya akan tercatat secara riil dan transparan.
"Jika pembayaran listrik bisa berkurang dan ditekan,
sisa anggaran tersebut nantinya bisa dialokasikan kembali untuk pengajuan
penambahan pemasangan titik LPJU baru yang legal di wilayah-wilayah yang memang
membutuhkan," kata Mulyadi. (fat)
