Petugas mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian mesin pendingin pabrik kertas di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus dua orang terduga
pelaku pencurian mesin pendingin bernilai jutaan rupiah dari pabrik pengolahan
kertas di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Banyuwangi.
Terduga pelaku yakni BAS (39) dan TSM (34). Kedua pria ini
merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Kini mereka harus meringkuk di
dalam sel.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo mengatakan, aksi
pencurian tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan selama bulan Oktober 2024.
"Terduga pelaku beraksi saat malam hari, memanfaatkan
kondisi pabrik yang sepi karena lama tak beroperasi," kata Hadi, Minggu
(3/11/2024).
Terduga pelaku pertama kali beraksi pada 14 Oktober lalu.
BAS dan TSM masuk ke area pabrik dengan cara melompati pagar belakang dan
mencuri barang-barang pabrik.
Aksi BAS dan rekannya berlanjut di malam-malam berikutnya.
Tak tanggung-tanggung, mereka menggasa sembilan mesin pendingin dari pabrik
tersebut.
"Total ada sembilan mesin pendingin yang telah
dicuri," ungkap Hadi.
Mesin-mesin pendingin itu mereka curi untuk dijual
tembaganya. Dari sembilan unit yang dicuri, polisi hanya berhasil menyita satu
mesin sebagai barang bukti, sementara sisanya sudah diuangkan.
"Nilai total kerugian akibat aksi pencurian ini
ditaksir mencapai Rp 9 juta. Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti
sudah kita amankan di Polsek Banyuwangi," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, BAS dan TSM dijerat dengan Pasal 363
KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (fat)