Dua Orang Pencuri Mesin Pendingin Pabrik di Banyuwangi Diringkus PolisiPolsek Banyuwangi

Dua Orang Pencuri Mesin Pendingin Pabrik di Banyuwangi Diringkus Polisi

Petugas mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian mesin pendingin pabrik kertas di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi meringkus dua orang terduga pelaku pencurian mesin pendingin bernilai jutaan rupiah dari pabrik pengolahan kertas di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Banyuwangi.

Terduga pelaku yakni BAS (39) dan TSM (34). Kedua pria ini merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Kini mereka harus meringkuk di dalam sel.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan selama bulan Oktober 2024.

Baca Juga :

"Terduga pelaku beraksi saat malam hari, memanfaatkan kondisi pabrik yang sepi karena lama tak beroperasi," kata Hadi, Minggu (3/11/2024).

Terduga pelaku pertama kali beraksi pada 14 Oktober lalu. BAS dan TSM masuk ke area pabrik dengan cara melompati pagar belakang dan mencuri barang-barang pabrik.

Aksi BAS dan rekannya berlanjut di malam-malam berikutnya. Tak tanggung-tanggung, mereka menggasa sembilan mesin pendingin dari pabrik tersebut.

"Total ada sembilan mesin pendingin yang telah dicuri," ungkap Hadi.

Mesin-mesin pendingin itu mereka curi untuk dijual tembaganya. Dari sembilan unit yang dicuri, polisi hanya berhasil menyita satu mesin sebagai barang bukti, sementara sisanya sudah diuangkan.

"Nilai total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 9 juta. Untuk kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Banyuwangi," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, BAS dan TSM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (fat)