Uji Coba Buat SIM Wajib BPJS Kesehatan Diterapkan di BanyuwangiBPJS Kesehatan Banyuwangi

Uji Coba Buat SIM Wajib BPJS Kesehatan Diterapkan di Banyuwangi

Uji coba bikin SIM wajib BPJS Kesehatan diberlakukan di Satpas Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - BPJS Kesehatan dan Polri mulai melakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Baca Juga :

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, uji coba secara nasional dilakukan mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ungkap David.

David mengatakan selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif, ada pula yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Meski begitu, SIM tetap diberikan jika kepesertaan JKN masih dalam proses mendaftar ataupun pengaktifan.

Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melakukan pelunasan atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

David menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.

Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

"Ke depan, kami berencana melakukan integrasi sistem permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

Ketentuan ini juga sudah mulai diuji cobakan di Satpas Polresta Banyuwangi sejak Jumat (1/11/2024) kemarin.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto menyampaikan situasi yang terjadi pada hari pertama implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut di wilayahnya.

“Alhamdulilah kebetulan masyarakat Banyuwangi sudah sadar dengan adanya BPJS Kesehatan. Berdasarkan data hari pertama ini 1 November 2024 sudah ada 2 peserta yang mendaftar melalui petugas kami yang melakukan pendampingan di loket SIM, selebihnya semua sudah terdaftar JKN. Selain pengurusan administrasi pembuatan SIM, petugas kami juga membantu pemohon SIM melakukan proses pendaftaran aktivasi aplikasi Mobile JKN,” jelas Titus. (fat/hmsbpjs)