Uji coba bikin SIM wajib BPJS Kesehatan diberlakukan di Satpas Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - BPJS Kesehatan dan Polri mulai
melakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) aktif bagi pemohon SIM di seluruh Indonesia.
Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku
untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini
sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2023.
Ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk
memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun
menjelaskan, uji coba secara nasional dilakukan mulai 1 November 2024 ini
sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah
dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan
105 Polres.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat
terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat,
meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ungkap
David.
David mengatakan selama masa uji coba di 7 Polda, masih
terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif, ada pula yang belum
terdaftar sebagai peserta JKN. Meski begitu, SIM tetap diberikan jika
kepesertaan JKN masih dalam proses mendaftar ataupun pengaktifan.
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,
tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk
mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui
Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif
karena tunggakan, mereka dapat melakukan pelunasan atau bisa memanfaatkan
Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan
melalui skema cicilan.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM
dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS
Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center
165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.
David menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan senantiasa
menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan
kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara
berkala.
Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan
berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya,
ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di
tengah mobilitas tinggi.
"Ke depan, kami berencana melakukan integrasi sistem
permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.
Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk
mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.
Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS
Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan
Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan
maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.
Ketentuan ini juga sudah mulai diuji cobakan di Satpas
Polresta Banyuwangi sejak Jumat (1/11/2024) kemarin.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri
Hardianto menyampaikan situasi yang terjadi pada hari pertama implementasi
Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut di wilayahnya.
“Alhamdulilah kebetulan masyarakat Banyuwangi sudah sadar
dengan adanya BPJS Kesehatan. Berdasarkan data hari pertama ini 1 November 2024
sudah ada 2 peserta yang mendaftar melalui petugas kami yang melakukan
pendampingan di loket SIM, selebihnya semua sudah terdaftar JKN. Selain
pengurusan administrasi pembuatan SIM, petugas kami juga membantu pemohon SIM
melakukan proses pendaftaran aktivasi aplikasi Mobile JKN,” jelas Titus. (fat/hmsbpjs)