Empat Pelaku Judi Domino di Warung Kopi Ditangkap PolisiPolsek Tegalsari

Empat Pelaku Judi Domino di Warung Kopi Ditangkap Polisi

Para pelaku judi domino digelandang menuju ruang penyidik Polsek Tegalsari. (Foto: Firman)

KabarBanyuwangi.co.id - Razia penyakit masyarakat (pekat) jelang Ramadan gencar dilakukan oleh jajaran kepolsian di berbagai sektor di Banyuwangi. Dalam giat tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tegalsari, berhasil mengamankan empat pelaku judi kartu domino.

Ke-empat pelaku berinisial MT, PM, SD dan PR ditangkap saat mereka sedang asyik bermain judi di sebuah warung kopi yang berada di tepi Jalan Raya Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Lipur melalui Kanit Reskrim Ipda Gatot Kukuh Suryawan mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan praktik judi domino kerap kali terjadi di kawasan warung tersebut.

Baca Juga :

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami akhirnya melakukan operasi dan berhasil meringkus empat pelaku. Untuk mengelabui petugas, para pelaku judi ini tidak menaruh uang taruhan di hadapan mereka. Melainkan, seluruh uang taruhan disimpan di dalam saku,“ ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda Gatot Kukuh Suryawan, Minggu (28/3/2021).

“Modus mereka bermain judi ini yakni mengganti uang taruhan dengan “kecik” atau kartu domino yang sudah dipotong sedemikian rupa agar tidak kelihatan kalau mereka sedang berjudi,” tambah Kanit Reskrim.

Dari hasil pengungkapan kasus judi ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai senilai Rp 80 ribu yang diindikasi digunakan para pelaku untuk bermain judi.

“Akibat perbuatannya, para pelaku kasus judi domino ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Ipda Gatot.

Jelang Ramadan, polisi akan terus gencar menggelar razia agar praktik judi ataupun penyakit masyarakat lainnya bisa diminimalisir.

“Untuk kasus judi ini ancaman hukuman maksimalnya mencapai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (man)