Rapat bersama eksekutif membahas pencabutan dua peraturan daerah. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi yang dicabut diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.
Pembahasan itu telah dilakukan dewan bersama Dinas
Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab
Banyuwangi.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV Raperda ini, Hadi Widodo
mengungkapkan, pencabutan dua perda itu dilakukan seiring diterapkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi
perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"
jelas Hadi Widodo kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Pencabutan dua perda ini, menurut Hadi, tidak berpengaruh
terhadap peraturan yang ada di Banyuwangi. Karena nantinya, daerah akan
mengikuti peraturan diatasnya.
Lebih lanjut jadi menjelaskan, pengaturan teknis AMDAL
Lalin bakal mengacu UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Sementara Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada PP
Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
"Terkait hal teknis, kita dorong adanya Peraturan
Bupati, karena setiap produk hukum daerah harus memenuhi syarat yang harus
mengutamakan kearifan lokal," sambungnya.
Politisi PDIP asal Kecamatan Cluring ini menegaskan,
pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL, UPL bertujuan untuk
mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan
regulasi perizinan.
"Artinya perizinan bisa diurus melalui OSS (Online
Single Submission)," tandasnya. (fat)