Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Pencabutan Dua PerdaDPRD Banyuwangi

Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi Bahas Raperda Pencabutan Dua Perda

Rapat bersama eksekutif membahas pencabutan dua peraturan daerah. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi yang dicabut diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak lalu Lintas dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi kegiatan dan atau usaha di Banyuwangi.

Pembahasan itu telah dilakukan dewan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi.

Baca Juga :

Ketua Gabungan Komisi III dan IV Raperda ini, Hadi Widodo mengungkapkan, pencabutan dua perda itu dilakukan seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pencabutan dua perda tersebut mengikuti regulasi perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Hadi Widodo kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Pencabutan dua perda ini, menurut Hadi, tidak berpengaruh terhadap peraturan yang ada di Banyuwangi. Karena nantinya, daerah akan mengikuti peraturan diatasnya.

Lebih lanjut jadi menjelaskan, pengaturan teknis AMDAL Lalin bakal mengacu UU Cipta Kerja yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara Amdal,UKL,UPL kegiatan usaha mengacu pada PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terkait hal teknis, kita dorong adanya Peraturan Bupati, karena setiap produk hukum daerah harus memenuhi syarat yang harus mengutamakan kearifan lokal," sambungnya.

Politisi PDIP asal Kecamatan Cluring ini menegaskan, pencabutan Perda Amdal Lalin maupun Perda Amdal UKL, UPL bertujuan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja dan penyederhanaan regulasi perizinan.

"Artinya perizinan bisa diurus melalui OSS (Online Single Submission)," tandasnya. (fat)