Usai Cekoki Miras, Pemuda Cabuli Gadis yang Baru Dikenal Lewat TikTokPolsek Bangorejo

Usai Cekoki Miras, Pemuda Cabuli Gadis yang Baru Dikenal Lewat TikTok

Ilustrasi pencabulan. (Foto: pexels.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Tindak pidana pencabulan mengantarkan ASJ (19) ke dalam sel tahanan.

Pemuda asal Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi itu diduga telah mencabuli gadis yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok.

Kini, ASJ harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek Bangorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada warga yang mengantarkan korban ke Polsek Bangorejo pada 21 Februari 2023 lalu.

"Korban ditemukan warga di pinggir jalan lalu diantar ke Polsek. Saat itu anggota kami melihat ada bercak darah pada celana korban. Setelah itu korban mengungkapkan semua yang dialaminya," beber Sutarkam, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan pengakuan korban, lanjut Sutarkam, sebelum ditemukan di pinggir jalan, korban bertemu dengan AJS (19).

Mereka ini baru saja kenal lewat aplikasi TikTok. Menjalin komunikasi lalu janjian untuk bertemu.

Korban dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan. Dalam perjalanan, AJS berhenti untuk membeli minuman keras jenis arak di sebuah toko. Setelahnya, AJS membawa sang gadis ke rumahnya untuk dipaksa minum arak bersama. 

Setelah meneguk 4 gelas, korban mabuk. Di saat itulah, AJS berbuat asusila terhadap korban. "Dalam keadaan tidak sadar, pelaku mencabuli mencabuli korban," ungkap Sutarkam.

Pasca kejadian itu, AJS sempat melarikan diri. Kurang lebih 4 hari dia buron. Tepat pada 25 Februari 2023 dia berhasil ditangkap.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dan saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Tersangka AJS dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (fat)