Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pria Bejad Pacar Ibu Korban hingga HamilPolsek Gambiran

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pria Bejad Pacar Ibu Korban hingga Hamil

BS (53), terduga pelaku persetubuhan anak pacarnya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Tak puas memacari ibunya, seorang pria berinisial BS (53), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, tega menyetubuhi anak pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil 5 bulan. Atas perbuatannya BS harus berurusan dengan hukum setelah ibu korban, yang tak lain pacarnya sendiri itu melapor ke polisi.

Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo mengatakan, pelaku merupakan teman dekat ibu korban, NS (49). Selama ini mereka tinggal bersama di rumah kontrakan.

Baca Juga :

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengadu ke ibunya. Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan perbuatan bejad pelaku merudapaksa anak perempuannya.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksakan korban ke RSUD Genteng," kata AKP Setiyo Widodo, Rabu (21/9/2022).

Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu pelaku. BS sempat kabur dari rumah yang ditinggal bersama dengan korban dan ibunya. Sampai akhirnya BS berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9/2022) dinihari dan langsung diperiksa.

Kepada Polisi, pelaku BS mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan Februari 2022 lalu. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali. Perbuatan itu dilakukan di dalam rumah kontrakan tempat mereka tinggal," ungkapnya.

Imbas dari perkosaan sebanyak 11 kali itu, korban pun hamil 5 bulan. Pelaku diduga kuat juga mengancam korban agar tidak memberitahukan tindakan bejat tersebut. "Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan di pukuli," tegasnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," pungkasnya. (fat)