Gapasdap Berharap Penyesuaian Tarif Penyeberangan Segera DiberlakukanDPP Gapasdap

Gapasdap Berharap Penyesuaian Tarif Penyeberangan Segera Diberlakukan

Aktivitas di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antar provinsi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 131 Tahun 2024 menuai reaksi dari Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).

Penyesuaian tarif yang sedianya berlaku 1 November 2024, terpaksa ditunda dengan alasan perlunya waktu sosialisasi kepada masyarakat.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo berharap penundaan penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama. Meskipun alasan penundaan masih dapat ditolerir.

Baca Juga :

"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," kata Khoiri kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Khoiri menjelaskan, saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk memenuhi biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Di mana perhitungan HPP untuk tarif tersebut dilakukan.

"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," tandasnya.

Menurutnya, proses pengajuan penyesuaian tarif oleh Gapasdap telah dimulai sejak lama, melalui surat yang diusunlkan ke Menteri Perhubungan pada 24 April 2024. Persetujuan baru diterima pada 18 Oktober 2024, dengan kenaikan tarif sebesar 5 persen.

"Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," tegasnya.

Sewaktu melakukan pengajuan, kata Khoiri, kala itu kurs dollar menggunakan asumsi 1 USD setara Rp 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp 16.000.

"Nah, padahal 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5 persen tersebut, paling tidak, bisa membuat pengusaha sedikit bisa bernafas. Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu, sangat kecil bagi konsumen.

"Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana tarif Pnp naik hanya Rp 700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp 70.000," kata Khoiri.

"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp 3/kg. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp 10.000, maka kenaikannya hanya 0,03 persen saja," paparnya menambahkan.

Oleh karena itu, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama untuk dapat segera diberlakukan.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.

Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. (red)