Aktivitas di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Penundaan pemberlakuan penyesuaian
tarif angkutan penyeberangan antar provinsi sesuai Keputusan Menteri
Perhubungan (KM) 131 Tahun 2024 menuai reaksi dari Gabungan Pengusaha Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Penyesuaian tarif yang sedianya berlaku 1 November 2024,
terpaksa ditunda dengan alasan perlunya waktu sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo berharap penundaan
penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama. Meskipun alasan penundaan masih
dapat ditolerir.
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan
kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan,"
kata Khoiri kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Khoiri menjelaskan, saat ini pengusaha mengalami kesulitan
untuk memenuhi biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Di
mana perhitungan HPP untuk tarif tersebut dilakukan.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji
karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa
perusahaan harus gulung tikar," tandasnya.
Menurutnya, proses pengajuan penyesuaian tarif oleh
Gapasdap telah dimulai sejak lama, melalui surat yang diusunlkan ke Menteri
Perhubungan pada 24 April 2024. Persetujuan baru diterima pada 18 Oktober 2024,
dengan kenaikan tarif sebesar 5 persen.
"Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka
pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen, yang dihitung
bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja
dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko
Marvest pada tahun 2019," tegasnya.
Sewaktu melakukan pengajuan, kata Khoiri, kala itu kurs dollar
menggunakan asumsi 1 USD setara Rp 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp
16.000.
"Nah, padahal 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan
sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka
kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam
rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh
pemerintah," ungkapnya.
Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5
persen tersebut, paling tidak, bisa membuat pengusaha sedikit bisa bernafas.
Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu, sangat kecil bagi konsumen.
"Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana
tarif Pnp naik hanya Rp 700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp
70.000," kata Khoiri.
"Jika kenaikan tersebut dibagi tonase barang yang
dimuat di truk, misalkan beras sebanyak 30 ton, maka kenaikan tarif tersebut
hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp 3/kg. Atau jika barang tersebut beras
seharga Rp 10.000, maka kenaikannya hanya 0,03 persen saja," paparnya
menambahkan.
Oleh karena itu, Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak
terlalu lama untuk dapat segera diberlakukan.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan
kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena
mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada
masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh
para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol
Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan
mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih
menggunakan tarif lama.
Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan
tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan
Lintas Antar Negara. (red)