Perabot dan arena sabung ayam di tengah hutan dibakar petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Lagi, judi sabung ayam di Banyuwangi diobrak jajaran aparat kepolisian Polresta Banyuwangi. Kali ini, arena judi sabung ayam di tengah hutan jati milik Perhutani di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, digerebek Tim Buser gabungan Polsek Bangorejo dan Polresta Banyuwangi, Senin (1/2/2021) siang.
Dalam penggerebekan kali ini, rombongan petugas datang menggunakan sejumlah kendaraan. Melihat kedatangan petugas, sejumlah penjudi yang awalnya sedang asyik menyaksikan aduan ayam jago langsung tunggang-langgang berlarian menyelamatkan diri menghindari kejaran petugas.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar
para penjudi menyerahkan diri. Namun tembakan tersebut, tidak membuat nyali penjudi ciut. Mereka
tetap memilih kabur ke berbagai arah di tengah hutan tanpa meninggalkan jejak.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Bangorejo,
AKP Mujiono, tidak satupun penjudi berhasil ditangkap. Polisi hanya berhasil
menyita dua ekor ayam petarung dan sejumlah kandang ayam milik penjudi.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Memang di
sini banyak orang keluar masuk bawa ayam. Saat kita datangi memang benar ada
kegiatan adu jago ayam yang diindikasi ada perjudiannya. Namun, saat kami baru
saja turun dari kendaraan mereka semua kabur,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes
Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono.
Agar tidak lagi dijadikan sarang arena judi sabung ayam, seluruh tenda dan perabot yang terletak di kawasan hutan jati Perhutani ini langsung dicopot untuk dibakar petugas. Aksi pembakaran arena judi ini juga diikuti oleh petugas TNI/ Polisi Hutan dan perangkat desa setempat.
Keterangan Gambar : Dua ekor ayam jago yang ditinggalkan penjudi diamankan petugas. (Foto: Istimewa)
Sementara dua ekor ayam jago petarung yang ditinggalkan
pemiliknya, dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti. Aarena judi sabung
ayam di kawasan hutan jati milik perhutani ini digerebek lantaran dianggap
meresahkan masyarakat.
“Keberadaan judi sabung ayam ini meresahkan masyarakat
sekitar. Ayam yang ditinggalkan penjudi sudah kami amankan,” kata AKP Mujiono.
Selain melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku, aksi
kumpul-kumpul yang dilakukan oleh pelaku judi sabung ayam juga dianggap
melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Meski polisi tidak berhasil mengamankan penjudi, petugas
terus melakukan penyelidikan kasus judi sabung ayam ini untuk memburu sejumlah
pelaku yang berhasil kabur saat aksi penggerebekan berlangsung. (man)