(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini. SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sosialisasi SE tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh Camat dan kepala desa dan lurah, Selasa (2/2/2021). Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instasi vertikal.
Mujiono mengatakan, memperhatikan
perkembangan kasus covid di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan
terbaru guna pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah.
“Saat ini penularan virus Covid-19
di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol
kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus
kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk
menghindari papara virus corona," ujarnya.
SE itu sendiri secara resmi
ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah
Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara
Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri
Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan
Negeri Nova Flory Bunda.
“Selain dengan mematuhi protokol
kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi
terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini,” imbuh Mujiono.
Berikutnya Mujiono secara langsung
membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, seluruh
destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada didalamnya beroperasi
pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan
Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung
maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, seluruh Kafe, restoran,
rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner
lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah
pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan
antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
“Pengecualian untuk jam buka tutup
di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan
operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung -warung rakyat yang
ada didalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua” terang Mujiono.
Ke-tiga, karaoke dan tempat hiburan
beroperasi pukul 11.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ke-empat
kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00– 20.00 wib, kecuali
aktifitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol. Ke-lima,
membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan
(sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).
“Keenam, Pusat Perbelanjaan
beroperasi pukul 10.00-18.00 dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan
protocol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam
operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya,” cetus
Mujiono.
Ke-delapan seluruh jenis penginapan
mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negative rapid antigen/Swab PCR.
Ke-sembilan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan
diatur tersendiri.
“Ke-sepuluh, pelangaran terhadap
ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-sebelas. SE
berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut
sesuai situasi dan kondisi,” jelas Mujiono.
Mujiono pun meminta agar seluruh
camat dan Kepala Desa bisa mensosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan
baik. Agar warga bisa mematuhi kebijakan tersebut sehingga tujuan memutus mata
rantai penularan Covid 19 bisa terwujud.
“Kami minta agar setiap poin yang terdapat dalam SE bisa disosialisasikan secara jelas kepada warga,” pungkasnya. (Humas/kab/bwi)