Kuasa Hukum KPU, Miftakhul Huda, dalam penyampaian eksepsi KPU di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara virtual. (Foto: Tangkapan layar sidang MK)
KabarBanyuwangi.co.id - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyatakan gugatan yang dilayangkan pasangan calon 01 Pilkada Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko-Riza Aziziy, tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
"Permohonan dari pemohon (Yusuf-Riza) tidak jelas dan kabur," tegas Kuasa Hukum KPU, Miftakhul Huda, dalam penyampaian eksepsi KPU di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Huda mengatakan gugatan paslon 01 tidak relevan, karena
tidak ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU. "Proses
rekapitulasi juga sudah selesai dan rekomendasi tidak ada yang tidak
dilaksanakan," kata Huda.
Bahkan seluruh saksi, baik paslon Yusuf-Riza maupun Ipuk
Fiestiandani-Sugirah, telah menandatangani berita acara rekapitulasi di seluruh
TPS. Saat ditanya oleh hakim MK, pihak Yusuf-Riza membetulkan bahwa semua
saksinya telah menandatangani berita acara penghitungan suara di seluruh tempat
pemungutan suara (TPS) se-Banyuwangi.
”Pemohon, apakah saksi Anda tanda tangan di semua TPS?,”
tanya hakim MK, Saldi Isra.
"(Saksi TPS) tanda tangan yang mulia," jawab
kuasa hukum 01, Ikhwan Fakhrojih.
KPU juga menjawab 16 laporan yang dilayangkan oleh kubu paslon
01, di mana hanya tiga laporan saja yang diteruskan ke KPU dan telah
ditindaklanjuti sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk menuding KPU tidak
profesional.
Seperti adanya tuduhan petugas KPPS di beberapa TPS yang
dianggap tidak adil, karena melakukan foto bersama dengan menunjukkan dua jari.
KPU menunjukkan bukti bahwa foto para petugas KPPS juga menunjukkan salam 1
jari.
"Untuk laporan itu seperti yang terjadi di TPS 3
Kecamatan Blimbingsari, dalam foto tersebut petugas KPPS tidak hanya menunjukkan
2 jari, tapi juga ada yang 1 jari. Kami sudah melampirkan bukti fotonya,"
jelas Huda.
Atas dasar itulah KPU Banyuwangi meminta kepada majelis
hakim MK agar menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh pemohon.
"Kemudian menyatakan benar seluruh keputusan KPU
Banyuwangi terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten,"
tutupnya.
Jawaban KPU ini juga diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Banyuwangi. Menurut Komisioner Bawaslu, Hasyim, semua laporan paslon
01 sebanyak 16 laporan sudah ditindaklanjuti.
Dari sejumlah pengawasan yang dilakukan Bawaslu, tidak
ditemuka adanya unsur pelanggaran. Seperti pemberian insentif RT/RW di
Kecamatan Gambiran, dan guru ngaji di Kecamatan Kabat, tidak ditemukan unsur
kampanye pemilihan yang dilakukan pejabat negara.
"Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran," kata
Hasyim.
Adapun terkait tudingan bahwa bansos digunakan untuk
kampanye, Bawaslu menyatakan, sepanjang penyelenggaraan Pilkada tidak pernah
menerima laporan atau tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran. (red)