Gubuk Diduga Tempat Prostitusi di Rogojampi Banyuwangi Diratakan, Lima Orang DiamankanSatpol PP Banyuwangi

Gubuk Diduga Tempat Prostitusi di Rogojampi Banyuwangi Diratakan, Lima Orang Diamankan

Menindaklanjuti laporan warga, petugas Satpol PP Banyuwangi grebek gubuk diduga tempat prostitusi di Banyuwangi. (Foto: Tangkapan layar)

KabarBanyuwangi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi membongkar paksa gubuk bambu semi permanen di wilayah Kecamatan Rogojampi, Selasa (14/7/2026). Tindakan tegas ini diambil karena bangunan tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi tempat praktik lokalisasi dan prostitusi terselubung.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan lima orang yang tengah berada di lokasi.Satu dari lima orang yang terjaring razia tersebut ternyata merupakan seorang penyandang disabilitas tunarungu.

Penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di gubuk yang kerap dijuluki petugas sebagai 'gubuk derita' tersebut.

Baca Juga :

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Banyuwangi langsung bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Saat digerebek, petugas memergoki adanya transaksi dan dugaan aktivitas asusila.

"Iya, iya, ini kan bayar-bayar ini. Berapa Bu, sekali pakai?" tanya salah satu petugas Satpol PP saat menginterogasi pihak yang berada di dalam gubuk.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, membenarkan adanya pemusnahan pos atau gubuk yang diduga menjadi tempat maksiat tersebut. Karena status kepemilikan bangunan belum diketahui, petugas langsung meratakannya agar tidak kembali disalahgunakan.

"Kita temukan ada seperti pos gubuk ya, 'gubuk derita' yang disinyalir digunakan untuk tempat yang tidak senonoh. Dan ini kita musnahkan hari ini, dan kita amankan," kata Yoppy.

Berdasarkan data penertiban, total ada 5 orang yang diamankan, terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan. Yoppy mengaku sangat prihatin dan menaruh perhatian khusus setelah mengetahui latar belakang salah satu perempuan yang terjaring.


Petugas Satpol PP meratakan gubuk dengan cara dibakar. (Foto: Istimewa)

Melihat modus operandi pelaku yang memanfaatkan area sepi dan tak berpenghuni, Yoppy mengimbau masyarakat luas, khususnya para pemilik lahan di Banyuwangi, untuk lebih ketat mengawasi aset mereka.

"Pemilik lokasi ini tentunya juga harus lebih sering untuk monitor. Karena memang tempat ini tidak ada penjaganya. Jadi, tidak menutup kemungkinan tempat ini dijadikan tempat yang tidak semestinya oleh oknum," pintanya.

Guna memberikan efek jera, kelima orang yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP Banyuwangi untuk menjalani pendataan identitas dan pembinaan.

Langkah tegas ini diambil sesuai dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pasca-penertiban, Satpol PP memastikan situasi di lokasi telah kondusif dan patroli rutin akan terus ditingkatkan. (man)