Hearing KMP Tunu Pratama Jaya di DPRD, 19 Orang Tak Terdaftar ManifestDPRD Banyuwangi

Hearing KMP Tunu Pratama Jaya di DPRD, 19 Orang Tak Terdaftar Manifest

Keluarga korban hilang KMP Tunu Pratama Jaya saat mengikuti hearing di DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Operator KMP Tunu Pratama Jaya ungkap hal mengejutkan saat mengikuti hearing atau rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak di gedung DPRD Banyuwangi pada Selasa (19/8/2025) kemarin.

Hearing tersebut dihadiri pihak ASDP, KSOP, Jasa Raharja, hingga perwakilan keluarga korban yang dinyatakan hilang dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala PT Raputra Jaya Delnov Nababan dalam hearing menyebutkan, manifest yang dibawa KMP Tunu Pratama Jaya berjumlah 65 orang, terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru kapal.

Baca Juga :

Namun setelah dilakukan penelusuran data secara menyeluruh oleh pihak terkait, termasuk dengan keluarga dan penumpang lain dalam dalam tragedi tenggelammya kapal pada 2 Juli 2025 berjumlah 84 orang.

"Manifest yang dibawa kapal tercatat 53 penumpang plus kru, total 65 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh keluarga korban maupun pihak bank, jumlah sebenarnya menjadi 84 orang. Artinya ada selisih 19 orang yang tidak tercatat dalam manifest," kata dia.

Perbedaan jumlah antara manifes dan data yang dihimpun tersebut, kata dia, menjadi penyebab kendala klaim asuransi tak kunjung selesai.

Delnov mengharapkan adanya jalan keluar agar dampak dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya tak berlarut.

"Kami mohon arahan agar ada jalan keluar. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Sebenarnya kami bersyukur ada forum seperti ini untuk mendiskusikan solusi," tuturnya.

Delnov juga meminta bantuan pemerintah agar mengeluarkan surat pengakuan untuk 19 penumpang di luar manifes. Surat pengakuan penting agar mereka tetap bisa mendapatkan asuransi seperti korban lainnya.

"Yang menjadi persoalan, manifest resmi hanya 65 orang. Kalau kemudian 19 orang tambahan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka posisi kami sebagai pengusaha kapal, termasuk pihak KSOP, akan menjadi seolah-olah lalai dalam memberikan hak-hak mereka," ungkapnya.

Pihak KMP Tunu juga mengaku telah memberikan santuan kepada 84 korban. "Meskipun mungkin bantuan yang kami berikan tidak sebesar yang diberikan instansi terkait. Tapi itu yang bisa kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral," kata dia. (fat)