Ibu dan Anak Sekongkol Mencuri, Kasusnya Selesai Lewat Restorative JusticePolsek Muncar

Ibu dan Anak Sekongkol Mencuri, Kasusnya Selesai Lewat Restorative Justice

Kasus percobaan pencurian melibatkan ibu dan anak berakhir damai setelah dimediasi dan penerapan mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga sekongkol melakukan pencurian di salah satu toko sepatu, kawasan Pasar Sumberayu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Beruntung dua orang perempuan itu tak dijebloskan ke penjara, setelah kepolisian menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Muncar, Kompol Imron mengatakan, dua orang perempuan itu masing-masing berinisial, M (58) dan NKD (26). Keduanya asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Baca Juga :

"Dari hasil pemeriksaan, status kedua perempuan ini merupakan ibu dan anak. Keduanya kami amankan, karena melakukan percobaan pencurian dan bawa kabur uang pemilik toko di Pasar Sumberayu," kata Imron, Rabu (5/4/2023).

Menurut Imron, ibu dan anak ini beraksi di salah satu toko sepatu dengan berbagai peran pada Senin (3/4/2023) pagi.

Ketika berada di toko, terduga pelaku NKD berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian saat pemilik toko sibuk mencarikan barang yang diminta, pelaku lain yakni M masuk ke dalam toko dan mengincar tas milik korban yang berada di atas etalase.

Pelaku M lantas mengambil uang yang terbungkus plastik hitam dari dalam tas. Namun sialnya, aksinya diketahui oleh karyawan toko.

Karena ketahuan, keduanya mencoba kabur namun gagal. Mereka berhasil dikejar warga lalu diserahkan ke polisi.

"Setelah ditangkap, pelaku langsung memberikan plastik hitam berisi uang yang diambil dari dalam tas itu kepada pemiliknya," ujar Kapolsek.

Imron menambahkan, kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan ibu dan anak ini telah berakhir damai setelah kedua belah pihak dimediasi.

"Korban telah mencabut laporan, kemudian kedua pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambungnya

Penyelesaian perkara ini ditengahi oleh kepolisian Polsek Muncar dan perangkat desa setempat.

"Perkara ini selesai lewat mekanisme keadilan restoratif. Sebab nilai kerugiannya tak sampai melebihi Rp 2,5 juta, kedua pihak juga sepakat berdamai dan saling memaafkan," pungkas Imron. (fat)