Kasus percobaan pencurian melibatkan ibu dan anak berakhir damai setelah dimediasi dan penerapan mekanisme keadilan restoratif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga sekongkol melakukan pencurian di salah satu toko sepatu, kawasan Pasar Sumberayu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Beruntung dua orang perempuan itu tak dijebloskan ke penjara, setelah kepolisian menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kapolsek Muncar, Kompol Imron mengatakan, dua orang
perempuan itu masing-masing berinisial, M (58) dan NKD (26). Keduanya asal Desa
Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
"Dari hasil pemeriksaan, status kedua perempuan ini
merupakan ibu dan anak. Keduanya kami amankan, karena melakukan percobaan
pencurian dan bawa kabur uang pemilik toko di Pasar Sumberayu," kata
Imron, Rabu (5/4/2023).
Menurut Imron, ibu dan anak ini beraksi di salah satu
toko sepatu dengan berbagai peran pada Senin (3/4/2023) pagi.
Ketika berada di toko, terduga pelaku NKD berpura-pura
menjadi pembeli. Kemudian saat pemilik toko sibuk mencarikan barang yang
diminta, pelaku lain yakni M masuk ke dalam toko dan mengincar tas milik korban
yang berada di atas etalase.
Pelaku M lantas mengambil uang yang terbungkus plastik
hitam dari dalam tas. Namun sialnya, aksinya diketahui oleh karyawan toko.
Karena ketahuan, keduanya mencoba kabur namun gagal.
Mereka berhasil dikejar warga lalu diserahkan ke polisi.
"Setelah ditangkap, pelaku langsung memberikan
plastik hitam berisi uang yang diambil dari dalam tas itu kepada
pemiliknya," ujar Kapolsek.
Imron menambahkan, kasus tindak pidana pencurian yang
melibatkan ibu dan anak ini telah berakhir damai setelah kedua belah pihak
dimediasi.
"Korban telah mencabut laporan, kemudian kedua pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," sambungnya
Penyelesaian perkara ini ditengahi oleh kepolisian Polsek
Muncar dan perangkat desa setempat.
"Perkara ini selesai lewat mekanisme keadilan
restoratif. Sebab nilai kerugiannya tak sampai melebihi Rp 2,5 juta, kedua
pihak juga sepakat berdamai dan saling memaafkan," pungkas Imron. (fat)