Polisi menunjukkan arak Bali yang disita dari toko sembako di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.
IRT itu berinisial MRTN (54), diketahui menyimpan puluhan botol arak Bali di dalam lemari toko sembako miliknya di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian
menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran miras di
wilayahnya.
"Total ada 43 botol plastik berukuran 600 mililiter
berisi miras jenis arak Bali yang kita temukan disimpan dalam lemari
toko," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, Selasa
(4/3/2025).
Selanjutnya petugas membawa MRTN ke kantor polisi untuk
dimintai keterangan lebih lanjut. Puluhan botol berisi arak Bali juga turut
disita sebagai barang bukti.
Kepada polisi, MRTN mengaku mendapatkan miras tersebut
dari Bali, yang kemudian dijual di toko sembako miliknya.
"Setelah diintrograsi, yang bersangkutan tidak
memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," imbuhnya.
Tindakan IRT itu disebut melanggar Peraturan Daerah
(Perda) Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Peredaran Minuman Beralkohol. Karena berdagang miras tanpa izin. (fat)