Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Jual Miras, Puluhan Botol Arak Bali Disita PolisiPolsek Purwoharjo

Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Jual Miras, Puluhan Botol Arak Bali Disita Polisi

Polisi menunjukkan arak Bali yang disita dari toko sembako di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.

IRT itu berinisial MRTN (54), diketahui menyimpan puluhan botol arak Bali di dalam lemari toko sembako miliknya di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Pengungkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran miras di wilayahnya.

Baca Juga :

"Total ada 43 botol plastik berukuran 600 mililiter berisi miras jenis arak Bali yang kita temukan disimpan dalam lemari toko," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, Selasa (4/3/2025).

Selanjutnya petugas membawa MRTN ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Puluhan botol berisi arak Bali juga turut disita sebagai barang bukti.

Kepada polisi, MRTN mengaku mendapatkan miras tersebut dari Bali, yang kemudian dijual di toko sembako miliknya.

"Setelah diintrograsi, yang bersangkutan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol," imbuhnya.

Tindakan IRT itu disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Karena berdagang miras tanpa izin. (fat)