Perwakilan parpol peserta pemilu ikuti sosialisasi PKPU di aula KPU Banyuwangi. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula KPU Banyuwangi, dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perwakilan partai politik, Jumat (29/7/2022).
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini melalui Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Ari Mustofa menyampaikan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur
tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai
politik (Parpol) peserta Pemilu.
Mengacu pada PKPU tersebut, kata Ari, pendaftaran parpol
peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 sampai 14 Agustus 2022. Semua parpol
mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
'Untuk pendaftaran, semuanya melalui Sipol dan terpusat di
Jakarta. Sehingga tidak ada pendaftaran di tingkat kabupaten/kota. Kami di
kabupaten hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,"
tegasnya.
Seluruh tahapan yang dilakukan penyelenggara maupun peserta
Pemilu akan diawasi langsung oleh Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrian Yansen Pale
menyebut, upaya itu dilakukan guna memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan
sesuai norma ketentuan yang ada.
"Posisi Bawaslu itu dalam rangka untuk memastikan.
Jadi, yang bekerja ini kan KPU dan peserta Pemilu yang punya kepentingan. Kita
dalam rangka memastikan, salah satunya memastikan KPU melaksanakan pelayanan
terhadap peserta Pemilu itu sesuai dengan norma ketentuan yang ada,"
jelasnya.
"Kita juga mengimbau kepada parpol calon peserta
pemilu bisa kooperatif dan melaksanakan seluruh tahapan sesuai PKPU Nomor 4
Tahun 2022," tutupnya. (fat)