Banyuwangi Persempit Peredaran Minuman Beralkohol Semua JenisDPRD Banyuwangi

Banyuwangi Persempit Peredaran Minuman Beralkohol Semua Jenis

Sosialisasi Perda terkait minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Wongsorejo. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Peredaran minuman beralkohol atau Minol di Kabupaten Banyuwangi bakal diperketat. Hal itu diutarakan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Wongsorejo di Aula Destinasi Wisata Bangsring Under Water, Selasa (22/3/2022).

Made menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, menjadi tumpuan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras.

"Salah satu esensi regulasi ini adalah memperketat wilayah edar minuman beralkohol dan mempertegas larangan produksi serta memperjualbelikan minuman beralkohol tradisional, seperti halnya arak, tuak dan sebutan lainnya,” tegas Made.

Baca Juga :

“Semua jenis minuman beralkohol dari golongan “A”, “B” dan “C”, wilayah peredarannya di Kabupaten Banyuwangi dipersempit," imbuhnya.

Dalam aturan tersebut, kata Made, juga mengatur soal penjualan minol. Minol golongan B dan C bisa diperoleh di hotel berbintang empat dan lima serta di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka. "Volume penjualannya pun dibatasi paling banyak 187 mililiter per kemasan," sambungnya.

Narasumber lain, Ahmad Taufik menyampaikan bahwa setiap orang, agen atau pelaku usaha dilarang menjual Minol golongan B dan C secara ecer.

"Yang bisa membeli minuman ini hanya WNA, kalau WNI harus berusia 21 tahun dibuktikan dengan KTP atau Paspor," kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Ditambahkan narasumber lain, Basuki Rachmad, Perda tentang minuman beralkohol ini juga diatur soal larangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tradisonal, seperti arak dan tuak.

"Kami ingin ada tim terpadu dibentuk untuk melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sesuai peraturan Perundang-undangan serta ketentuan pidananya," harapnya. (fat)