
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda. (Foto : Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, berinisial AS (34) ditahan aparat kepolisian terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan beasiswa kedokteran ke China.
AS diketahui ditahan di Polresta Malang Kota sejak awal September 2026. Dia diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan seorang pelajar asal Malang merugi hingga Rp 150 juta.
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Banyuwangi harus mengambil langkah untuk memastikan pelayanan masyarakat di
Desa Kenjo tetap berjalan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab
Banyuwangi, MY. Bramuda mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Polresta
Malang Kota untuk meminta penjelasan mengenai status hukum AS.
Surat tersebut dikirim atas perintah Bupati Banyuwangi.
Pemkab kini masih menunggu jawaban dari pihak kepolisian sebagai dasar
menentukan langkah selanjutnya.
"Jadi kami sudah berkirim surat, tinggal menunggu
jawabannya nanti seperti apa," kata Bramuda kepada wartawan, Jumat
(11/9/2026).
Menurut Bramuda, informasi yang diterima menyebut AS
tersandung kasus dugaan penipuan terkait tawaran beasiswa kedokteran ke China
dan telah ditahan sekitar 10 hari terakhir.
Dengan ditahannya AS, posisi jabatan Kepala Desa Kenjo
untuk sementara ini masih kosong. Oleh karenanya, kata Bramuda, Pemkab
membutuhkan kepastian mengenai perkara yang menjerat AS sebagai dasar untuk
penentuan langkah selanjutnya.
"Tentu nanti akan ada penunjukan-penunjukan kalau
statusnya jelas. Sementara diback up kecamatan, belum ada penjunjukan pelaksana
tugas (Plt). Kita masih menunggu perkembangannya," jelasnya.
Persoalan AS ternyata tidak hanya berkaitan dengan
perkara yang kini ditangani Polresta Malang Kota. Bramuda mengungkapkan, Pemkab
Banyuwangi pernah menerima beberapa laporan dan pengaduan terkait Kepala Desa
Kenjo.
Bahkan disebut-sebut AS juga pernah diperiksa terkait
temuan Inspektorat yang berkaitan dengan administrasi dan keuangan desa.
"Yang bersangkutan juga sepertinya sekarang dalam
tahap pembinaan untuk proses temuan dari Inspektorat. Tapi prosesnya kan
pembinaan, sepanjang yang bersangkutan atau pemerintah desa bisa melakukan
review yang dilakukan oleh Inspektorat, ya selesai," pungkasnya. (fat)
