Kasus Senpi Ilegal Disidangkan, Empat Terdakwa Saling BersaksiPengadilan Negeri Banyuwangi

Kasus Senpi Ilegal Disidangkan, Empat Terdakwa Saling Bersaksi

Keempat terdakwa kasus senpi ilegal digiring ke ruang tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Para pelaku kasus senjata api (senpi) ilegal disidangkan. Mereka yakni, NM (51), IPW (48), AW (33), CS (66), saling bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (30/9/2021).

Keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Banyuwangi, karena saling berkaitan dalam kasus senjata api rakitan yang pernah diungkap Polresta Banyuwangi pada bulan April 2021 lalu.

"Keempat terdakwa saling bersaksi, karena mereka saling berkaitan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ghandi Muklisin ditemui usai sidang.

Baca Juga :

Dalam perkara tersebut, jelas Ghandi, terdakwa AW asal Kecamatan Wongsorejo, berperan sebagai penjual amunisi kepada NM, pria asal Kecamatan Giri, Banyuwangi. Selanjutnya NM menjual kepada warga asal Bali, yakni IPW. Sementara CS, warga Depok, Jawa Barat tersebut beperan sebagi penyuplai barang ke NM.

"Terdakwa NM ini juga berperan sebagai perakit senpi," katanya.

Untuk barang bukti (BB), lanjut Ghandi, yang didapat dari para sindikat tersebut cukup banyak.

Diantaranya satu pucuk senjata api jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata rakitan Rev modif cis kaliber 22 mm, satu pucuk senjata api jenis FN-BRONING, satu pucuk senjata api laras panjang Cis kaliber 22 mm, 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 50 butir amunisi cis kaliber 22 mm, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, 12 butir peluru cis kaliber 5,5 mm, dua buah magazine terdiri dari magazine M-16 satu buah dan magazine FN Braning satu buah.

”Senpi jenis M-16 dibanderol dengan harga Rp 16 juta. Sedangkan, untuk senpi jenis FN-Browning cukup Rp 9 juta. Meski harganya cukup murah, senpi buatan memiliki teknologi sekelas M-16 yang digunakan militer,” terangnya.

Ghandi menambahkan, keempatnya didakwa dengan pasal yang sama yaitu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 UU Nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua UU Darurat.

"Mereka akan disidangkan kembali pada pekan depan, dengan agenda tuntutan," pungkasnya. (fat)