Pelaku pencurian saat diperiksa petugas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rumah seorang petani di Desa
Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi disatroni maling. Pelaku
menggondol 2 unit handphone dan 1 laptop.
Akibat kejadian itu, korban berinsial SM (52), mengalami
kerugian mencapai sekitar Rp. 6,4 juta.
Kapolsek Gambiran, AKP Suryono Bhakti mengatakan, peristiwa
itu terjadi pada Senin (2/8/2021) lalu. Saat itu rumah korban dalam kondisi
kosong, karena korban sedang berada di sawah.
Korban mengetahui rumahnya disatroni maling setelah
tetangganya memberitahu korban bahwa ada dua orang laki-laki tak dikenal,
keluar dari rumah korban sambil membawa barang hasil curian.
"Korban langsung pulang dari sawah dan mengecek isi
dalam rumah, dan diketahui dua unit handphone dan satu unit laptonya telah
raib," kata Kapolsek.
Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Mapolsek Gambiran.
Berbekal laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim
Polsek Gambiran melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Pelaku berinisial MK (39) asal Kecamatan Gambiran,
dan N (35) asal Kecamatan Genteng. Keduanya ditangkap Rabu (29/9/2021)
kemarin," terangnya, Kamis (30/9/2021).
Hasil pemeriksaan, mereka telah mengakui perbuatannya.
"Saat ini mereka sudah kami tahan. Keduanya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke
4e KUHP," pungkas Suryono Bhakti. (fat)