Pria Asal Rogajampi Cabuli Dua Gadis Bawah UmurPolsek Rogojampi

Pria Asal Rogajampi Cabuli Dua Gadis Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. (Foto: shutterstock.com)

KabarBanyuwangi.co.id - Bejat, SR (64) warga Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, diduga menyetubuhi dua bocah dibawah umur. Kini, pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kepolisian sektor (Polsek) setempat.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Sudarsono melalui Kanit Reskrim, Iptu Maskur mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu pihak keluarga korban melapor ke Polsek Rogojampi pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Kemudian pada Selasa (28/9/2021), pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan penyidikan.

Baca Juga :

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra milik pelaku. Kemudian, pakaian milik kedua korban, dan surat hasil visum.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Iptu Maskur, pelaku diduga telah mencabuli dua bocah berinisial MS (8) dan AA (7). Kedua korban dicabuli saat bermain sepeda di sebuah pondok kebun buah naga yang ada di Desa Gladag.

"Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa siang (21/9/2021) lalu," ungkap Maskur.

Saat ini, Maskur menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku.

Perbuatan pelaku, diancam Pasal 76 huruf d Jo Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (fat)