Tiga Terdakwa tenggelamnya KMP Yunicee mengikuti proses sidang agenda saksi dari dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee disidangkan. Tiga tersangka yakni, IS sebagai nakhoda kapal, NW (Kepala Cabang KMP Yunicee), dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Mereka telah dua kali menjalani persidangan. Yang pertama
sidang agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (28/10/2021) lalu,
selanjutnya sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (7/10/2021) kemarin. Sidang
dipimpin langsung oleh Ketua PN Banyuwangi, Nova Flory Bunda.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kemarin, Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Andreanto, menghadirkan empat orang saksi. Keempatnya adalah tenaga
honorer Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang, Dimas, anak buah kapal (ABK)
KMP Yunicce, Dama, koordinator lapangan (Korlap) ABK KMP Yunicce, Handoko, dan
juru mudi kapal, Kadek.
Mereka diperiksa satu persatu untuk mengetahui kronologis
atas muatan KMP Yunicce yang diduga melebihi kapasitas hingga 229,9 Ton.
"Para saksi dihadirkan langsung ke Pengadilan,
sementara ketiga terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Banyuwangi
secara online," kata Andreanto, Jum'at (8/10/2021).
Andreanto mengatakan, ketiga terdakwa dikenai pidana Pasal
302 ayat 3 UU RI nomo 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran Jo Pasal 56 ayat 2 kitab
UU Hukum Pidana.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Senin
(11/10/2021) mendatang. "Saat ini masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.
Karena sesuai BAP, ada sekitar 40 orang saksi. Seluruhnya akan dihadirkan ke
persidangan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tenggelamnya Kapal Motor
Penumpang (KMP) Yunicee akhirnya berbuntut kasus hukum. Tiga orang ditetapkan
tersangka atas kasus kapal tenggelam di Perairan Selat Bali, 29 Juni 2021 lalu.
Ketiga tersangka yakni, IS sebagai nahkoda kapal, NW
sebagai kepala cabang KMP Yunicee dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD
Pelabuhan Ketapang. Ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik
dari Mabes Polri mendapatkan fakta penyelidikan pada 4 Agustus 2021 lalu.
Ketiganya dinyatakan harus bertanggungjawab atas
tenggelamnya KMP Yunicee. Lantaran, ketiganya diduga tidak melakukan peran
keselamatan sehingga terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan harta
benda. (fat)