Kejaksaan Negeri Banyuwangi musnahkan barang bukti 40 perkara sudah inkrah. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi
memusnahkan barang bukti (BB), 40 perkara pidana umum (Pidum) dan tindak pidana
ringan (Tipiring) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan
Negeri Banyuwangi, Senin (21/2/2022) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 120,89 gram, 5,62 gram ekstasi, 758 butir trihexypenidyl, 18 lembar uang palsu, 38 botol berisi arak, serta barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti yang dibakar.
(Foto: Istimewa)
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti seperti trihexypenidyl dihancurkan menggunakan mesin
blender.
"Barang bukti dari 40 perkara yang kita musnahkan itu
merupakan hasil sitaan dari perkara yang sudah inkrah di tahun 2021,"
jelas Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalu Kasi Barang Bukti, Mohammad Bimo
kepada wartawan.
Menurut Bimo, selama Februari telah dua kali melakukan
pemusnahan barang bukti. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penumpukan
barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Kita terus lakukan percepatan dalam pengelolaan
barang bukti, hal ini demi mengantisipasi penumpukan karena banyaknya perkara
di Banyuwangi," jelasnya. (fat)