Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan BB Narkoba, Miras dan UpalKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan BB Narkoba, Miras dan Upal

Kejaksaan Negeri Banyuwangi musnahkan barang bukti 40 perkara sudah inkrah. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB), 40 perkara pidana umum (Pidum) dan tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (21/2/2022) kemarin.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 120,89 gram, 5,62 gram ekstasi, 758 butir trihexypenidyl, 18 lembar uang palsu, 38 botol berisi arak, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :


Proses pemusnahan barang bukti yang dibakar. (Foto: Istimewa)

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti trihexypenidyl dihancurkan menggunakan mesin blender.

"Barang bukti dari 40 perkara yang kita musnahkan itu merupakan hasil sitaan dari perkara yang sudah inkrah di tahun 2021," jelas Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalu Kasi Barang Bukti, Mohammad Bimo kepada wartawan.

Menurut Bimo, selama Februari telah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

"Kita terus lakukan percepatan dalam pengelolaan barang bukti, hal ini demi mengantisipasi penumpukan karena banyaknya perkara di Banyuwangi," jelasnya. (fat)