Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di Kantor Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Selasa (30/1/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, 337.13
gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian,
ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah
dinyatakan inkrah," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi
Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.
Bimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal
dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8
perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.
Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi
sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak
pidana ringan.
"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang
disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan
lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.
Bimo menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas
dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. (fat)