Ketua DPRD Banyuwangi Inisiasi Penyusunan Raperda Pembinaan Ideologi PancasilaDPRD Banyuwangi

Ketua DPRD Banyuwangi Inisiasi Penyusunan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembinaan ideologi Pancasila.

Raperda ini bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat.

Raperda ini mulanya berjudul Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, namun ketika masuk tahap Harmonisasi, Kemenkumham Jatim, berubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila.

Baca Juga :

"Alhamdulillah dalam paripurna internal kemarin, seluruh fraksi telah menyetujui dan sepakat Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila diteruskan ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Made, Rabu (12/6/2024).

Made menuturkan, raperda ini disusun untuk membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri serta filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi.

"Raperda ini sifatnya mengikat, seluruh SKPD untuk sosialisasi, melakukan pembinaan dan pendidikan Pancasila, bisa melibatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan," sambungnya.

Raperda ini berangkat dari keresahan Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi akan minimnya pendidikan Pancasila di tengah masyarakat dan sekolah.

"Sehingga ada kekahwatiran hal tersebut dapat melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan, sehingga kita yang ada di kabupaten berinisiatif merancang raperda ini," ucap Made.

Made menambahkan, ruang lingkup raperda ini meliputi penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan Pancasila, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama serta pembiayaan.

"Nantinya akan kita libatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terkait dengan materi raperda ini," cetusnya.

Proses perencanaan dan penyusunan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini telah memenuhi persyaratan secara formil sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (fat)