Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembinaan ideologi Pancasila.
Raperda ini bertujuan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada masyarakat.
Raperda ini mulanya berjudul Pendidikan Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan, namun ketika masuk tahap Harmonisasi, Kemenkumham Jatim,
berubah menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila.
"Alhamdulillah dalam paripurna internal kemarin,
seluruh fraksi telah menyetujui dan sepakat Raperda Pembinaan Ideologi
Pancasila diteruskan ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Made, Rabu
(12/6/2024).
Made menuturkan, raperda ini disusun untuk membumikan
Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai
benteng diri serta filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari
globalisasi.
"Raperda ini sifatnya mengikat, seluruh SKPD untuk
sosialisasi, melakukan pembinaan dan pendidikan Pancasila, bisa melibatkan
masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan," sambungnya.
Raperda ini berangkat dari keresahan Ketua DPC PDI
Perjuangan Banyuwangi akan minimnya pendidikan Pancasila di tengah masyarakat
dan sekolah.
"Sehingga ada kekahwatiran hal tersebut dapat
melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan, sehingga kita yang ada di
kabupaten berinisiatif merancang raperda ini," ucap Made.
Made menambahkan, ruang lingkup raperda ini meliputi
penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan
Pancasila, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama serta
pembiayaan.
"Nantinya akan kita libatkan partisipasi masyarakat
untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terkait dengan materi raperda
ini," cetusnya.
Proses perencanaan dan penyusunan Raperda Pembinaan
Ideologi Pancasila ini telah memenuhi persyaratan secara formil sesuai dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. (fat)