Jasa rapid test di RSUD Blambangan (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Terkait menjamurnya penyedia jasa tes Covid-19 diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi, membuat resah masyarakat serta para pelaku usaha klinik atau fasilitas kesehatan yang resmi melakukan Rapid/Swab tes.
Dalam hal ini, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan aparat setempat telah melakukan penertiban guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum saat melakukan kegiatan praktik pemeriksaan Rapid/Swab tes, sekaligus mengantisipasi keluarnya surat bebas Covid-19 palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Salah satu pemilik klinik di Banyuwangi, Hj Mafrochati
Ni'mah sepakat jika pemerintah melakukan penindakan dan penertiban kegiatan
usaha-usaha yang diduga tak memiliki izin atau ilegal.
"Dengan begitu saya kira pemerintah menunjukkan
kinerja yang baik, dengan menertibkan pelaku usaha dan jasa yang tak memiliki
izin. Karena memang namanya usaha itu harus ada izin," ujar Hj Mafrochati
Ni'mah kepada wartawan, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Harapannya, semua usaha-usaha yang ada di Banyuwangi sudah
mengantongi izin agar masyarakat maupun pemilik bisa tenang dan tak khawatir
dengan usahanya.
"Jika ada yang belum mengurus izin, ya segera
diurus," tegas perempuan yang juga merupakan anggota dewan tersebut.
Hj Mafrochati Ni'mah, pemilik klinik Shinta.
(Foto: Fattahur)
Dirinya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apalagi sampai yang diduga mengklaim usaha orang lain tanpa sepengetahuan
pemilik asli.
"Tapi saya kira itu urusan pihak berwajib. Andaikan
ada, saya pun tidak tahu siapa yang mengklaim," tuturnya.
Ni'mah mengaku, selama ini Klinik Shinta yang dikelolanya
telah berizin, tenaga kesehatannya pun telah memiliki sertifikasi melakukan
Rapid/Swab tes. Ia menyayangkan jika ada orang tak bertanggungjawab diduga mendompleng
usahanya.
"Ini yang sangat saya sayangkan, terus terang saya
merasa dirugikan. Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada
kami," tandasnya. (fat)