Rapat anggota DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Hak interpelasi yang diusulkan dan ditandatangani sejumlah Fraksi di DPRD Banyuwangi mengenai tapal batas Kawah Ijen, bakal dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Seperti yang diungkapkan Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, usulan hak interpelasi dari 17 anggota dewan yang berasal dai FPKB dan FPD serta dua anggota dari PKS telah memenuhi syarat dan akan dibahas dalam rapat Banmus tersendiri.
“Syarat usulan interpelasi sudah terpenuhi, karena ada beberapa anggota fraksi yang duduk di Badan Musyawarah tidak hadir dalam rapat hari ini," jelas Made kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
"Maka untuk usulan hak interpelasi akan dibahas dalam rapat Banmus
khusus yang agendanya adalah kesepakatan menjadwal atau tidaknya interpelasi
tersebut," imbuhnya.
Sementara salah satu anggota dewan pengusul hak interpelasi dari FPKB, H. Khusnan Abadi menyatakan setuju atas penundaan pembahasan usulan hak interpelasi.
Anggota Fraksi PKB, Khusnan Abadi. (Foto : Istimewa)
Pihaknya berkeinginan usulan hak interpelasi soal tapal batas
Kawah Ijen dibahas dalam rapat Banmus khusus atau tersendiri.
“Sikap kita berkaitan dengan rapat Banmus yang menyangkut soal hak interpelasi soal batas Kawah Ijen ditunda, tidak diputuskan hari ini, kita ingin ada pembahasan tersendiri dalam rapat Banmus khusus," ujarnya.
Hak interpelasi kepada Bupati ini diusulkan karena ada suatu hal yang sangat urgen dan strategis serta mempunyai dampak besar kepada masyarakat Banyuwangi berkaitan degan keberadaan Kawah Ijen.
Menurutnya wilayah
Gunung Ijen sejak lama diakui oleh Masyarakat sebagai bagian dari aset daerah.
“Dunia luar itu mendengar Ijen mesti ngomongnya Banyuwangi,
kalau tiba-tiba Ijen itu sebagian milik kabupaten lain maka tidak akan lama
Ijen bukan lagi menjadi ikon Banyuwangi," sambungnya.
Penambang belerang di TWA Kawah Ijen. (Foto:
Istimewa)
Selain sebagai ikon Banyuwangi, masih kata Khusnan, kawasan
Gunung Ijen juga mempunyai potensi panas bumi yang sangat tinggi. Jika sebagian
wilayah Ijen menjadi milik kabuapten lain, maka Banyuwangi akan kehilangan aset.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pelepasan
aset daerah yang nilainya lebih dari 5 miliar harus ada persetujuan DPRD, hal
inilah yang mendasari kita untuk meminta keterangan kepada Bupati Banyuwangi
atas ditandatanganinya dokumen berita acara batas wilayan Banyuwangi dengan
Bondowoso khususnya di sekitar Kawah Ijen," jelasnya.
Khusnan menambahkan, semestinya sebelum membubuhkan tanda
tangan, Bupati Ipuk Fiestiandani melakukan pencermatan dan analisa secara
mendalam terkait dengan tapal batas tersebut. Padahal sebelumnya persoalan
tapal batas Bondowoso dan Banyuwangi di kawah Ijen tidak ada persoalan. (fat)