Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus peredaran uang palsu. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi kembali mengungkap peredaran
uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari pengungkapan kasus ini,
polisi mengamankan 5 orang pelaku serta uang palsu senilai Rp. 3,8 miliar.
Para pelaku masing-masing berinisial, ASP (63) warga
Lombok, AAP (44) warga Nganjuk, AUW (57) warga Mojokerto, AS (37) warga
Jombang, dan JS (56) warga Kalimantan Selatan. Mereka ditangkap di waktu dan
lokasi berbeda.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan,
kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat,
mengenai adanya uang pecahan Rp. 100 ribu diduga palsu beredar di rest area
SPBU wilayah Kecamatan Kalibaru.
Berbekal laporan tersebut, kata Nasrun, pihaknya dibantu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim melakukan
penyelidikan hingga berhasil menangkap salah seorang pelaku yakni, ASP.
"Dia (pelaku ASP) ditangkap di rest area SPBU Kalibaru
pada Kamis (16/9/2021) lalu. Dengan barang bukti uang pecahan Rp. 100 ribu
sebanyak 71 lembar," kata Nasrun, Kamis (7/10/2021).
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyelidikan.
Sebab berdasarkan pengakuan ASP, dia mendapatkan uang itu dari warga Nganjuk,
yakni AAP.
Pada Selasa (28/9/2021), polisi melakukan penggerebekan dan
penggeledahan di rumah AAP. Disitu polisi menemukan dua tas ransel berisi upal
sebanyak Rp. 1 juta. "AAP lalu diamankan dan mengaku mendapat upal dari
AUW, warga Mojokerto," katanya.
Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga
berhasil menangkap pelaku lainnya, AUW, AS dan JS. Termasuk menyita barang
bukti upal pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp 37.371 ribu dengan nilai Rp 3,8
miliar, laptop, printer, tinta warna merah, dan alat untuk mencetak uang serta
alat potong kertas.
Nasrun menambahkan, kasus ini telah dilimpahkan dan
ditangani Polda Jawa Timur. "Hari ini kasus peredaran upal ini sudah
dirilis oleh Polda Jatim," katanya.
Para pelaku dikenai Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat
(2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7
Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau
denda 10 miliar. (fat)