Pengunjung mengantre scan barcode PeduliLindungi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah telah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan untuk beroperasi kembali dan menerima pengunjung pasca ditutup imbas pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga berbasis level.
Meski diizinkan beroperasi, namun ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Baik pengelola, pegawai, maupun masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditentukan, seperti disiplin protokol kesehatan, sudah divaksin minimal dosis pertama.
Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang
terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Namun bagaimana dengan orang yang tak mengikuti vaksinasi
karena alasan memiliki penyakit tertentu, ataupun anak-anak dibawah usia 12
tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Widji Lestariono
menegaskan, mengajak anak-anak ke pusat perbelanjaan tetap tidak bisa dilakukan
sembarangan. Meski sudah diperbolehkan, para orang tua wajib memperhatikan
syarat-syarat tertentu.
Misalnya, orang tua yang mendampingi harus sudah divaksin,
memiliki akun PeduliLindungi, serta berstatus hijau dan tidak sedang positif
Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes yang terdata di aplikasi.
"Sedangkan bagi pengunjung pusat perbelanjaan yang
belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau
penyintas Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi
tersebut," jelas pria yang akrab disapa dr. Rio ini, Selasa (5/10/2021).
Rio menambahkan, saat ini untuk penerapan quick response
(QR) kode aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diterapkan di seluruh institusi,
pelayanan publik, pusat perbelanjaan, hingga destinasi wisata.
"Sesuai harapan Bupati Banyuwangi, seluruhnya harus
sudah memasang barcode aplikasi PeduliLindungi. Dan masyarakat kami harap dapat
mendukung kebijakan ini," pungkasnya. (fat)