DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Kabupaten Banyuwangi
menargetkan seluruh pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tahun ini rampung tepat waktu.
Upaya percepatan pun dilakukan agar rancangan peraturan
dapat segera disahkan menjadi Peraruturan Daerah (Perda), mengingat sisa waktu
penuntasan Raperda tersisa 3 bulan.
"Total sebanyak 22 raperda yang masuk dalam program
pembentuk peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, sebagian besar sudah
proses, dan hanya 3 raperda yang belum dibahas," ujar Ketua Badan
Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiyadi,
Rabu (6/10/2021).
Sofiandi menyebutkan, dari 22 raperda yang ada, sebanyak 8
raperda proses pembahasannya sudah final, 5 raperda sedang proses pembahasan, 4
raperda masih dilakukan harmonisasi atau proses awal, 2 raperda sudah pernah
dibahas namun pada akhirnya batal. Sementara itu sisasnya, 3 raperda belum
sempat dibahas.
Reperda yang dipridiksi tertunda disahkan tahun ini
diantaranya Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda
Ketertiban Umum dan Raperda BUMD.
"Terdapat beberapa kendala, sehingga belum bisa disahkan. Perlu ada penyesuaian dengan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri terkait serta penyesuaian dengan UU Cipta Kerja," katanya.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRR Banyuwangi, Sofiandi Susiyadi. (Foto: Fattahur/Doc)
Sofiandi menambahkan, untuk Raperda LP2B, hingga saat ini
belum bisa disahkan lantaran masih menunggu validasi data base by name by
addres megenai lahan yang akan dimasukkan dalam Perda tersebut.
Selain itu, proses validasi data lahan pertanian dari Dinas
Pertanian yang akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut
masih dilakukan pendampingan dari Kementerian terkait.
"Akibatnya Raperda LP2B hingga saat ini belum dapat disahkan tahun ini karena menunggu data LP2B selesai," tambahnya.
Sofiandi menegaskan, dalam pengesahan Raperda menjadi
Perda, dewan lebih memprioritaskan kualitas ketimbang kuantitas atau jumlah.
Selain itu tiga raperda yang belum bisa disahkan tahun ini karena terkendala
suatu hal, maka akan diprioritaskan dalam pembahasan Perda tahun berikutnya.
(fat)