Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memetik kopi. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Kopi Banyuwangi banyak dikenal orang dengan cita rasanya. Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi saat ini dalam proses pemeriksaan intensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG).
Dalam konteks kopi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah, memastikan bahwa hanya kopi benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama terkait.
Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi
telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat
Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI.
Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim
Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko
Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi
robusta.
“Semua dokumen yang dikirimkan
untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim
datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat
bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Selasa (30/7/2024).
Djoko mengatakan Indikasi
Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan
suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk berdasar
faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa
faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
“Dengan mendapatkan sertfifikat
IG maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada
barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada
konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik
hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujarnya.
Joko melanjutkan verifikasi akan
berlangsung selama tiga hari mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus besok.
Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di
sejumlah sentra perkebunan kopi. Di antaranya Kecamatan Kalipuro, Songgon dan
Kalibaru.
Verifikasi yang dilakukan antara
lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan
kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat
mendaftar.
“Mulai jenis dan varietas
kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan
pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera didokumen. Setelahnya
dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” terang Djoko.
Bupati Ipuk Fiestiandani
mengatakan dengan mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi
adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi
produsen kopi.
“Menurut kami tidak hanya
proteksi bagi kepada produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi
di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata
Ipuk.
Saat ini luasan perkebunan kopi
Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat.
Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan
menggelar sejumlah even kopi setiap tahun seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu
hingga Banyuwangi Coffee Week Festival
“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk. (humas/kab/bwi)