Penyidik kepolisian periksa terduga pelaku penipuan berkedok sales motor. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pemuda berinisial EA (23),
warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap
polisi karena diduga melakukan aksi penipuan.
EA diduga telah menipu seorang ibu rumah tangga (IRT)
berinisial AS (30), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten
Banyuwangi, mencapai puluhan juta rupiah.
Layaknya sales, EA menipu AS dengan modus mengaku sebagai
karyawan dari salah satu dealer motor di wilayah Kecamatan Genteng.
"Yang bersangkutan menghubungi korban melalui aplikasi
WhatsApp dan mengaku sebagai karyawan dari salah satu dealer motor, sehingga
korban percaya," kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, Selasa
(30/7/2024).
Badrodin Hidayat menjelaskan, EA berpura-pura sebagai
karyawan dealer motor dan menawarkan satu unit motor Honda Stylo ABS warna
putih kepada korban yang akan melakukan pembelian secara cash.
EA dan AS kemudian sepakat melakukan transaksi di rumah
korban pada 18 Mei 2024 lalu. Korban kemudian membayarkan uang tunai senilai Rp
30,673 juta dari harga yang ditawarkan AS Rp 32,173 juta.
Oknum dealer itu menjanjikan barang akan diterima setelah
satu minggu melakukan pembayaran. Namun hingga saat ini, sepeda motor yang
diimpikan korban tak kunjung dikirim. Impian punya motor baru pun kandas.
"Jadi, korban sudah melakukan pembayaran kepada
terlapor, tapi barang tidak dikirim. Karena merasa ditipu, akhirnya korban
melapor," kata Kapolsek Gambiran.
Usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku EA.
Dari tangan EA, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, ponsel, kartu ATM beserta buku tabungan, satu lembar kwitansi
pembayaran, satu buah id card dealer motor atas nama EA, sepatu, kaos dan
kemeja.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka
dan dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," pungkasnya. (fat)