(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan penilaian kepada Desa Sukojati sebagai kandidat Desa Anti Korupsi. Penilaian tersebut dilakukan KPK di Desa Sukojati pada Rabu (12/10/2022).
KPK hadir bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi.
Lima
indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan
publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal
“Penilaian ini untuk melihat sejauh mana implementasi dan
pembuktiannya. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun
pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut
terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa," kata Fries Mount, dari
KPK RI.
Sebelumnya, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan
Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat
percontohan Desa Anti Korupsi. KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan kepada
desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa anti korupsi.
Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari
aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau
lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga
terkait program-program desa. Seperti, bedah rumah, pembagian BLT, dan masih
banyak lainnya.
Hadir dalam penilaian tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani yang didampingi Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartarto. Dalam
kesempatan itu, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukojati.
Hasil dari penilaian tersebut, KPK memberikan skor 93,25
kepada Desa Sukojati. “Skor di atas 90 masuk kategori istimewa dan layak
menerima penganugerahan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Selamat Desa
Sukojati lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi,” ujar Fries.
Bupati Ipuk pun mengaku senang dengan terpilihnya Desa
Sukojati sebagai Desa Anti korupsi. Menurutnya, lewat program Desa Anti Korupsi
ini, akuntabilitas dan transparansi desa bisa terwujud dengan baik.
“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu
desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo
belajar dari Desa Sukojati,” terang Ipuk.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno,
mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.
“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa,
Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kita bisa
mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan
menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas
korupsi,” kata Untung. (humas/kab/bwi)