KPK Tetapkan Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Anti KorupsiPemkab Banyuwangi

KPK Tetapkan Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

(Foto: Humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan penilaian kepada Desa Sukojati sebagai kandidat Desa Anti Korupsi. Penilaian tersebut dilakukan KPK di Desa Sukojati pada Rabu (12/10/2022).

KPK hadir bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi.

Lima indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal

Baca Juga :

“Penilaian ini untuk melihat sejauh mana implementasi dan pembuktiannya. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa," kata Fries Mount, dari KPK RI.

Sebelumnya, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi. KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan kepada desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa anti korupsi.

Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Seperti, bedah rumah, pembagian BLT, dan masih banyak lainnya.

Hadir dalam penilaian tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang didampingi Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartarto. Dalam kesempatan itu, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukojati.  

Hasil dari penilaian tersebut, KPK memberikan skor 93,25 kepada Desa Sukojati. “Skor di atas 90 masuk kategori istimewa dan layak menerima penganugerahan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Selamat Desa Sukojati lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi,” ujar Fries.

Bupati Ipuk pun mengaku senang dengan terpilihnya Desa Sukojati sebagai Desa Anti korupsi. Menurutnya, lewat program Desa Anti Korupsi ini, akuntabilitas dan transparansi desa bisa terwujud dengan baik.

“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo belajar dari Desa Sukojati,” terang Ipuk.

Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.

“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kita bisa mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Untung. (humas/kab/bwi)