KPU Banyuwangi Sosialisasi dan Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan paslon Pilkada 2024. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Pendaftaran bakal cabup dan cawabup dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Surat keterangan kesehatan menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi paslon Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan ini, Kamis (15/8/2024).
Rencananya, KPU Banyuwangi bakal menunjuk satu rumah
sakit tipe A, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon bupati
dan wakil bupati.
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi
mengungkapkan, pihaknya telah meminta saran dari Dinas Kesehatan setempat
terkait hal ini.
"Ada tiga opsi rumah sakit yang direkomendasikan,
yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSPAL dr Ramelan Surabaya, dan RSUD Blambangan
Banyuwangi," kata Anang.
Anang menegaskan, penunjukan rumah sakit untuk keperluan
pemeriksaan kesehatan ini akan ditentukan lewat pleno.
"Tentu kami akan memilih rumah sakit tipe A, rumah
sakit yang punya layanan dan fasilitas lengkap, ini sesuai arahan KPU
Provinsi," ungkapnya.
Pemilihan rumah sakit tipe A dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan 22 jenis pemeriksaan kesehatan, salah satunya pemeriksaan narkotika.
"Tes kesehatan ini mencakup dua aspek, yaitu jasmani
dan rohani. Satu paslon kemungkinan akan membutuhkan waktu sekitar 10 jam untuk
menyelesaikan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh," tambahnya. (fat)