KPU Banyuwangi Bakal Tunjuk Rumah Sakit Tipe A Periksa Kesehatan Paslon PilkadaKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Bakal Tunjuk Rumah Sakit Tipe A Periksa Kesehatan Paslon Pilkada

KPU Banyuwangi Sosialisasi dan Koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan paslon Pilkada 2024. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Pendaftaran bakal cabup dan cawabup dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Surat keterangan kesehatan menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi paslon Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan ini, Kamis (15/8/2024).

Rencananya, KPU Banyuwangi bakal menunjuk satu rumah sakit tipe A, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga :

Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi mengungkapkan, pihaknya telah meminta saran dari Dinas Kesehatan setempat terkait hal ini.

"Ada tiga opsi rumah sakit yang direkomendasikan, yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSPAL dr Ramelan Surabaya, dan RSUD Blambangan Banyuwangi," kata Anang.

Anang menegaskan, penunjukan rumah sakit untuk keperluan pemeriksaan kesehatan ini akan ditentukan lewat pleno.

"Tentu kami akan memilih rumah sakit tipe A, rumah sakit yang punya layanan dan fasilitas lengkap, ini sesuai arahan KPU Provinsi," ungkapnya.

Pemilihan rumah sakit tipe A dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 22 jenis pemeriksaan kesehatan, salah satunya pemeriksaan narkotika.

"Tes kesehatan ini mencakup dua aspek, yaitu jasmani dan rohani. Satu paslon kemungkinan akan membutuhkan waktu sekitar 10 jam untuk menyelesaikan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh," tambahnya. (fat)