KPU Banyuwangi Serahkan Berita Acara Vermin Bacaleg, 178 Orang Dinyatakan TMSKPU Banyuwangi

KPU Banyuwangi Serahkan Berita Acara Vermin Bacaleg, 178 Orang Dinyatakan TMS

KPU Banyuwangi mengumumkan hasil akhir vermin dokumen bacaleg di hadapan perwakilan parpol. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyerahkan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).

Penyerahan berita acara dilangsungkan di Aula Kantor KPU Banyuwangi pada Minggu (6/8/2023) siang.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengungkapkan, dari 778 bacaleg yang didaftarkan, hanya 600 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :

"Berarti ada 178 bacaleg yang kami nyatakan TMS. Ada banyak faktor yang membuat mereka TMS, paling banyak karena tidak melakukan perbaikan," kata Ari.

Dari 178 orang yang dinyatakan TMS, 1 orang dinyatakan tidak sehat jiwa, 3 kepala desa aktif, 5 purnawirawan, dan 8 orang pernah menjalani hukuman atau mantan narapidana.

Partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan perbaikan dokumen pendaftaran bacalegnya pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

Komisioner KPU Banyuwangi menyerahkan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen bacaleg kepada bacaleg. (Foto: Fattahur)

Dalam jangka waktu tersebut, parpol memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg, memindah nomor urut, maupun memindah dapil.

KPU mengimbau agar parpol dapat memanfaatkan momen tersebut semaksimal mungkin.

"Jika lewat dari tanggal itu masih TMS, maka akan didrop dari sistem, sehingga menyisakan yang MS," tambahnya.

Selanjutnya nama-nama bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS akan diumumkan KPU Banyuwangi pada 19 Agustus 2023 mendatang. (fat)