KPU Banyuwangi mengumumkan hasil akhir vermin dokumen bacaleg di hadapan perwakilan parpol. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyerahkan Berita Acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Penyerahan berita acara dilangsungkan di Aula Kantor KPU Banyuwangi pada Minggu (6/8/2023) siang.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa
mengungkapkan, dari 778 bacaleg yang didaftarkan, hanya 600 yang memenuhi
syarat (MS). Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Berarti ada 178 bacaleg yang kami nyatakan TMS. Ada
banyak faktor yang membuat mereka TMS, paling banyak karena tidak melakukan
perbaikan," kata Ari.
Dari 178 orang yang dinyatakan TMS, 1 orang dinyatakan
tidak sehat jiwa, 3 kepala desa aktif, 5 purnawirawan, dan 8 orang pernah
menjalani hukuman atau mantan narapidana.
Partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan perbaikan dokumen pendaftaran bacalegnya pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
Komisioner KPU Banyuwangi menyerahkan Berita
Acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen bacaleg kepada
bacaleg. (Foto: Fattahur)
Dalam jangka waktu tersebut, parpol memiliki kesempatan
untuk mengganti bacaleg, memindah nomor urut, maupun memindah dapil.
KPU mengimbau agar parpol dapat memanfaatkan momen tersebut
semaksimal mungkin.
"Jika lewat dari tanggal itu masih TMS, maka akan
didrop dari sistem, sehingga menyisakan yang MS," tambahnya.
Selanjutnya nama-nama bacaleg yang masuk dalam daftar calon
sementara atau DCS akan diumumkan KPU Banyuwangi pada 19 Agustus 2023
mendatang. (fat)