Kuasa Hukum jamu Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno menunjukkan bukti pendaftaran proses perpanjangan izin edar. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan di tiga perusahaan jamu di Banyuwangi beberapa waktu lalu. Sejumlah pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar.
Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk berisi sejumlah barang seperti, bahan baku, label, kemasan, hingga mesin produksi.
Terkait penyitaan yang dilakukan BPOM tersebut, pihak
perusahaan jamu melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno menyatakan perusahaan
kliennya telah mengantongi izin. Hanya saja untuk izin edar telah habis masa
berlakunya dan masih dalam proses perpanjangan.
Eko menceritakan, pada 2020 lalu pihak perusahaan telah
berupaya mengurus perpanjangan izin edar melalui seseorang lengkap dengan
syarat dan biayanya. Namun ternyata, izin tersebut tidak kunjung keluar dan
hanya surat rekomendasi perpanjangan izin saja yang diterima perusahaan.
"Jadi sejak izin edar itu habis masa berlakunya, klien
kami mengurus perpanjangan izin edar melalui seseorang di tahun 2020, namun tak
kunjung selesai dak tidak sesuai harapan,” ungkap Eko saat ditemui sejumlaj
awak media di kantornya, Senin (9/8/2021).
Sehingga, lanjut Eko, perusahaan memutuskan untuk mengurus
sendiri perpanjangan izin edar melalui BPOM Surabaya. "Sembari menunggu
surat perpanjangan itu keluar, kami tidak melakukan kegiatan produksi. Jadi,
waktu BPOM datang itu, tidak ada aktivitas produksi," bebernya.
Eko menegaskan, produk tersebut bukan ilegal. Perusahaan
tersebut sudah memiliki izin edar, hanya saja izin edar tersebut masih dalam
proses. Hanya tinggal perpanjangan saja.
”Kita sudah lakukan upaya pengurusan izin yang baru, hingga
keluar surat izin tidak ada produksi,” pungkasnya. (fat)