Kuasa Hukum Perusahaan Jamu Beberkan Pengurusan Izin EdarPerusahaan Jamu

Kuasa Hukum Perusahaan Jamu Beberkan Pengurusan Izin Edar

Kuasa Hukum jamu Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno menunjukkan bukti pendaftaran proses perpanjangan izin edar. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan di tiga perusahaan jamu di Banyuwangi beberapa waktu lalu. Sejumlah pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar.

Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk berisi sejumlah barang seperti, bahan baku, label, kemasan, hingga mesin produksi.

Terkait penyitaan yang dilakukan BPOM tersebut, pihak perusahaan jamu melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno menyatakan perusahaan kliennya telah mengantongi izin. Hanya saja untuk izin edar telah habis masa berlakunya dan masih dalam proses perpanjangan.

Baca Juga :

Eko menceritakan, pada 2020 lalu pihak perusahaan telah berupaya mengurus perpanjangan izin edar melalui seseorang lengkap dengan syarat dan biayanya. Namun ternyata, izin tersebut tidak kunjung keluar dan hanya surat rekomendasi perpanjangan izin saja yang diterima perusahaan.

"Jadi sejak izin edar itu habis masa berlakunya, klien kami mengurus perpanjangan izin edar melalui seseorang di tahun 2020, namun tak kunjung selesai dak tidak sesuai harapan,” ungkap Eko saat ditemui sejumlaj awak media di kantornya, Senin (9/8/2021).

Sehingga, lanjut Eko, perusahaan memutuskan untuk mengurus sendiri perpanjangan izin edar melalui BPOM Surabaya. "Sembari menunggu surat perpanjangan itu keluar, kami tidak melakukan kegiatan produksi. Jadi, waktu BPOM datang itu, tidak ada aktivitas produksi," bebernya.

Eko menegaskan, produk tersebut bukan ilegal. Perusahaan tersebut sudah memiliki izin edar, hanya saja izin edar tersebut masih dalam proses. Hanya tinggal perpanjangan saja.

”Kita sudah lakukan upaya pengurusan izin yang baru, hingga keluar surat izin tidak ada produksi,” pungkasnya. (fat)