BPOM Belum Lengkapi Syarat Permohonan Persetujuan Penyitaan Jamu Diduga Ilegal ke PN BanyuwangiPN Banyuwangi

BPOM Belum Lengkapi Syarat Permohonan Persetujuan Penyitaan Jamu Diduga Ilegal ke PN Banyuwangi

I Komang Didiek Prayoga, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Syarat dalam berkas pengajuan permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih terdapat kekurangan dan hingga kini belum dilengkapi.

Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke BPOM untuk segera melengkapi syarat-syarat yang kurang. Jika memang hingga tiga kali surat yang dilayangkan tidak kunjung dibalas, kemungkinan besar berkas pengajuan tersebut bakal dikembalikan.

"Masih ada surat pemanggilan kedua hingga ketiga. Jika sampai ketiga tetap tidak ada balasan maka berkas pengajuan tersebut kita kembalikan atau kita tolak,” ujar Komang kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Baca Juga :

Komang menambahkan, yang jelas pihaknya tidak memberikan batas waktu. Hanya saja, jika memang tidak kunjung dilengkapi maka pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan berkas penyitaan.

”Yang jelas kita masih menunggu kekurangan berkas mulai dari berita acara pemeriksaan hingga penyitaan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jamu Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu perkembangan selanjutnya. Antara dikabulkan dan tidaknya.

"Kita akan lihat perkembangan kedepannya, karena diterima atau tidaknya itu merupakan kewenangan dari Pengadilan," ucapnya.

Eko menambahkan, jika memang ditolak pihaknya akan segera meminta barang yang sudah dilakukan penyitaan tersebut segera dikembalikan.

”Kita berusaha upayakan barang tersebut bisa dikembalikan jika memang tidak ada penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, syarat dalam berkas pengajuan penyitaan barang bukti (BB) jamu yang diduga ilegal oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi BPOM antaralain, tidak adanya tersangka, pelapor dan saksi. (fat)