I Komang Didiek Prayoga, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Syarat dalam berkas pengajuan permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih terdapat kekurangan dan hingga kini belum dilengkapi.
Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke BPOM untuk segera melengkapi syarat-syarat yang kurang. Jika memang hingga tiga kali surat yang dilayangkan tidak kunjung dibalas, kemungkinan besar berkas pengajuan tersebut bakal dikembalikan.
"Masih ada surat pemanggilan kedua hingga ketiga. Jika
sampai ketiga tetap tidak ada balasan maka berkas pengajuan tersebut kita
kembalikan atau kita tolak,” ujar Komang kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Komang menambahkan, yang jelas pihaknya tidak memberikan
batas waktu. Hanya saja, jika memang tidak kunjung dilengkapi maka pihaknya
tidak akan pernah mengeluarkan berkas penyitaan.
”Yang jelas kita masih menunggu kekurangan berkas mulai
dari berita acara pemeriksaan hingga penyitaan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jamu Klanceng dan Akar Daun, Eko
Sutrisno mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu perkembangan selanjutnya.
Antara dikabulkan dan tidaknya.
"Kita akan lihat perkembangan kedepannya, karena
diterima atau tidaknya itu merupakan kewenangan dari Pengadilan," ucapnya.
Eko menambahkan, jika memang ditolak pihaknya akan segera
meminta barang yang sudah dilakukan penyitaan tersebut segera dikembalikan.
”Kita berusaha upayakan barang tersebut bisa dikembalikan
jika memang tidak ada penetapan dari pengadilan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, syarat dalam berkas
pengajuan penyitaan barang bukti (BB) jamu yang diduga ilegal oleh Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, masih
terdapat kekurangan yang harus dilengkapi BPOM antaralain, tidak adanya tersangka,
pelapor dan saksi. (fat)