Libur Lebaran SIM Mati, Polresta Banyuwangi Beri Dispensasi Urus PerpanjanganSatlantas Polresta Banyuwangi

Libur Lebaran SIM Mati, Polresta Banyuwangi Beri Dispensasi Urus Perpanjangan

Satpas Protype Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode libur Lebaran atau mulai 19-25 April 2023 untuk segera mengurus perpanjangan, terakhir pada 3 Mei 2023.

Hal itu dilakukan lantaran pelayanan perpanjangan SIM tutup pada 19-25 April, karena libur Lebaran. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru lagi.

"Jika SIM-nya mati tanggal 26 April, maka tidak bisa diperpanjang tanggal 27 April, melainkan harus kembali membuat SIM baru,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatlantas Kompol Randy Asdar kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga :

Randy menjelaskan, layanan SIM di Satpas Polresta Banyuwangi selama libur lebaran ditiadakan. Adapun personel yang ada difokuskan untuk membantu dalam pengamanan arus mudik dan balik lebaran.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama cuti bersama Lebaran tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi dalam pengurusan mulai 26 April hingga 3 Mei 2023. "Batas waktu dispensasi hanya sampai 3 Mei," tegas Randy.

Dia berharap, dispensasi waktu dalam pengurusan bisa dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang kembali dibuka secara normal, jam layanan juga normal seperti sebelumnya,” pungkasnya.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM, ada biaya perpanjangan yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. (fat)