Satpas Protype Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Polresta Banyuwangi memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode libur Lebaran atau mulai 19-25 April 2023 untuk segera mengurus perpanjangan, terakhir pada 3 Mei 2023.
Hal itu dilakukan lantaran pelayanan perpanjangan SIM tutup pada 19-25 April, karena libur Lebaran. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pemilik SIM diwajibkan membuat SIM baru lagi.
"Jika SIM-nya mati tanggal 26 April, maka tidak bisa
diperpanjang tanggal 27 April, melainkan harus kembali membuat SIM baru,” kata
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatlantas Kompol
Randy Asdar kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Randy menjelaskan, layanan SIM di Satpas Polresta
Banyuwangi selama libur lebaran ditiadakan. Adapun personel yang ada difokuskan
untuk membantu dalam pengamanan arus mudik dan balik lebaran.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama cuti
bersama Lebaran tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi dalam
pengurusan mulai 26 April hingga 3 Mei 2023. "Batas waktu dispensasi hanya
sampai 3 Mei," tegas Randy.
Dia berharap, dispensasi waktu dalam pengurusan bisa
dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang kembali
dibuka secara normal, jam layanan juga normal seperti sebelumnya,” pungkasnya.
Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM, ada biaya
perpanjangan yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016, SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
(fat)