LRPPN dan Dispendik Banyuwangi Jalin Kerjasama Cegah Narkoba Masuk SekolahDispendik Banyuwangi

LRPPN dan Dispendik Banyuwangi Jalin Kerjasama Cegah Narkoba Masuk Sekolah

Penandatanganan kerjasama antara Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno dengan LRPPN, Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi berkomitmen melakukan berbagai upaya pencegahan narkoba masuk sekolah pada kurikulum merdeka belajar yang diterapkan mulai tahun ini.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menandatangani kerjasama dengan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika (LRPPN) di SMPN I Kota, Banyuwangi, Senin (1/8/2022).

"Implementasi kurikulum merdeka ini kita ingin fokus kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi narkotika di Banyuwangi. Sasarannya tentu di sekolah, di dunia pendidikan," ujar Suratno.

Baca Juga :

Dengan adanya kerjasama denga LRPPN tersebut, Suratno berharap bisa menjadi momentum bersama dalam mengatasi kasus narkotika di Banyuwangi. Sasaran pertamanya adalah anak didik, mulai dari deteksi dini, pencegahan, edukasi, skrining, hingga rehabilitasi apabila ditemukan kasus.

Sasaran kedua adalah orang dewasa, mulai dari kepala sekolah hingga guru atau tenaga pendidik. Guru ataupun wali kelas diminta untuk bisa melakukan kunjungan ke rumah siswanya untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal siswa.

"Kemampuan dan pengetahuan mereka harus selalu di-update. Bagaimana fenomena peredaran narkoba terkini sampai pola-pola penggunaan maupun cara anak-anak mendapatkan, bapak ibu guru harus tahu dan mampu mengatasinya," jelas Suratno.

Sasaran ketika adalah para orang tua atau wali murid. Kegiatan parenting yang dilakukan sekolah diharapkan bisa melibatkan relawan. Agar wali murid juga bisa tahun cara mengedukasi dan mendeteksi anak yang memiliki ketergantungan narkoba.

"Itu terus kita lakukan dengan harapan penanganan dan pencegahan narkoba ini bisa mewujudkan generasi muda di Banyuwangi bebas dari narkoba," jelasnya.

Pembina LRPPN, M. Hakim Said menyampaikan upaya pencegahan yang akan dijalankan sesuai regulasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

"Dalam Perda tersebut telah diatur siswa SD ketika masuk SMP harus melalui tahapan skrining tes urine. Itu sudah diatur jelas dalam Perda, hanya saja Perbupnya masih belum ada," katanya.

Dengan adanya kerjasama tersebut, kata Hakim Said, LRPPN bersama Dinas Pendidikan bakal menggenjot sosialisasi pencegahan narkoba ke sekolah-sekolah di Banyuwangi.

"Kita akan gaspol sosialisasi ke sekolah-sekolah sesuai komitmen yang ada dan kita jalankan langsung," pungkasnya. (fat)