Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengingatkan partai politik (parpol) agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi yang ingin melakukan perbaikan ataupun sekadar konsultasi, parpol bisa mengakses meja bantu atau help desk di Kantor KPU Banyuwangi.
Layanan itu dibuka bertujuan untuk membantu sekaligus
mempermudah para naradamping parpol dalam proses perbaikan dokumen administrasi
bacaleg.
"Sebenarnya help desk dibuka sejak awal pendaftaran.
Tapi, cenderung lebih aktif ketika memasuki tahapan tertentu seperti saat ini,”
kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Selasa
(8/8/2023).
“Sehingga kami buka kembali untuk dimanfaatkan oleh
parpol,” imbuhnya.
Ari mengatakan, dari 778 bacaleg yang didaftarkan 18 parpol
peserta pemilu, hanya 600 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak 178
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada banyak faktor yang membuat mereka TMS, paling
banyak karena tidak melakukan perbaikan," ungkapnya.
Parpol masih memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan
perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg yang TMS pada tanggal 6-11 Agustus 2023.
Dalam jangka waktu tersebut, parpol memiliki kesempatan
untuk mengganti bacaleg, memindah nomor urut, maupun memindah dapil.
Ari berharap layanan konsultasi dapat membantu penyelesaian
masalah yang dialami parpol.
Adapun tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan
penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dilanjutkan pengumuman
DCS pada 19 Agustus 2023. (fat)