Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg, KPU Banyuwangi Ingatkan Parpol Manfaatkan Help DeskKPU Banyuwangi

Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg, KPU Banyuwangi Ingatkan Parpol Manfaatkan Help Desk

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengingatkan partai politik (parpol) agar memanfaatkan masa perbaikan berkas administrasi bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi yang ingin melakukan perbaikan ataupun sekadar konsultasi, parpol bisa mengakses meja bantu atau help desk di Kantor KPU Banyuwangi.

Layanan itu dibuka bertujuan untuk membantu sekaligus mempermudah para naradamping parpol dalam proses perbaikan dokumen administrasi bacaleg.

Baca Juga :

"Sebenarnya help desk dibuka sejak awal pendaftaran. Tapi, cenderung lebih aktif ketika memasuki tahapan tertentu seperti saat ini,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Selasa (8/8/2023).

“Sehingga kami buka kembali untuk dimanfaatkan oleh parpol,” imbuhnya.

Ari mengatakan, dari 778 bacaleg yang didaftarkan 18 parpol peserta pemilu, hanya 600 yang memenuhi syarat (MS). Sisanya sebanyak 178 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada banyak faktor yang membuat mereka TMS, paling banyak karena tidak melakukan perbaikan," ungkapnya.

Parpol masih memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg yang TMS pada tanggal 6-11 Agustus 2023.

Dalam jangka waktu tersebut, parpol memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg, memindah nomor urut, maupun memindah dapil.

Ari berharap layanan konsultasi dapat membantu penyelesaian masalah yang dialami parpol.

Adapun tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023. (fat)