Masyarakat Banyuwangi Diimbau Manfaatkan Progam Pembebasan Pajak Kendaraan hingga OktoberSatlantas Polresta Banyuwangi

Masyarakat Banyuwangi Diimbau Manfaatkan Progam Pembebasan Pajak Kendaraan hingga Oktober

Program pembebasan pajak, memperingati HUT RI ke-78. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kabar gembira bagi warga Banyuwangi yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah 2023.

Program pembebasan pajak dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 ini berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar membenarkan adanya program tersebut. Menurutnya, program pemutihan pajak ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga :

"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan mereka," kata Randy, Selasa (1/8/2023).

Randy menjelaskan, program ini berlaku bagi semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, hingga lebih.

Adapun program yang bisa dimanfaatkan antara lain meliputi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif.

"Tentunya dengan pembebasan pajak tersebut, bisa meringankan masyarakat wajib pajak. Sehingga, mereka bisa melakukan registrasi kembali kendaraan bermotor yang dimiliki," terangnya. (fat)