Program pembebasan pajak, memperingati HUT RI ke-78. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kabar gembira bagi warga Banyuwangi yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan pembebasan pajak daerah 2023.
Program pembebasan pajak dalam rangka memperingati HUT RI ke-78 ini berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar
membenarkan adanya program tersebut. Menurutnya, program pemutihan pajak ini
untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak
kendaraannya.
"Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini
untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan mereka," kata Randy, Selasa
(1/8/2023).
Randy menjelaskan, program ini berlaku bagi semua wajib
pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, hingga lebih.
Adapun program yang bisa dimanfaatkan antara lain meliputi,
pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan
seterusnya, pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta
pembebasan PKB progresif.
"Tentunya dengan pembebasan pajak tersebut, bisa
meringankan masyarakat wajib pajak. Sehingga, mereka bisa melakukan registrasi
kembali kendaraan bermotor yang dimiliki," terangnya. (fat)