Kongres ke-2 Aspamin di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
Kabarbanyuwangi.co.id - Kongres Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi yang sedianya digelar pada 2024, dipercepat tahun ini. Penyegaran organisasi dan momentum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alasan Aspamin melaksanakan Kongres ke-2 tersebut.
“Aspamin menggelar kongres yang dipercepat ini, dasarnya banyak anggota pengurus sebelumnya yang mengundurkan diri karena usahanya bangkrut dan lain-lain," kata Ketua Aspamin, H.Abdillah Rafsanjani usai kegiatan Kongres yang digelar di gedung DPRD Banyuwangi, Sabtu (11/12/2021).
Dikatakan Abdillah, dalam kongres tak hanya membahas soal
kepengurusan saja, tapi juga soal momentum putusan MK yang menyatakan bahwa
Undang-Undang Cipta Kerja berlaku 2 tahun. Dan di dalam UU Cipta Kerja ada
klausul yang mengatur UU tambang mineral dan batubara.
"UU soal tambang mineral dan batubara, kalau dulu
ijinnya kepada Pemerintah Provinsi, sekarang ditarik Pemerintah Pusat di
Jakarta dan yang menentukan Presiden dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2021. Ijin tidak dibuat oleh Presiden, tetapi diserahkan kepada
Menteri dengan membuat diskresi," jelas Abdillah
Abdillah yang kembali dipercaya menahkodai Aspamin
Banyuwangi untuk periode selanjutnya menambahkan, dengan adanya diskresi itu,
menurutnya, situasinya darurat, dan menteri bisa mengeluarkan ijin jika ada
permohonan dari stakeholder maupun daerah.
“Diskresi ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aspamin tidak bisa bergerak sendiri
demikian pula pemerintah dan kejaksaan juga tidak bisa bergerak karena harus
melaksanakan PP," katanya.
Usai Kongres,
pengurus Aspamin berswafoto. (Foto: Fattahur)
Aspamin, masih menurut Abdillah, berupaya mencari solusi
menyikapi persoalan ijin tambang mineral. Aspamin akan bersinergi dengan
Pemerintah daerah dan DPRD. Untuk persoalan pajak tambang mineral, Aspamin akan
menggandeng pihak Kejaksaan setempat.
"Itulah langkah-langkah Aspamin kedepan, dengan
harapan seluruh anggota Aspamin tidak terjerat persoalan hukum seiring dengan
pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang telah direvisi di UU Omnibus Law
karena sudah ada ketentuan pidananya," terangnya.
Kalau aturan sebelumnya yang kena pidana hanya
penambangnya. Namun untuk regulasi yang baru ini, baik pengusaha, penimbun,
pengangkut material tambang juga akan kena ketentuan pidana jika menyalahi
aturan.
"Untuk menghadapi tantangan tersebut, Aspamin dalam
kepengurusannya membentuk ketua-ketua yang membidangi soal ijin tambang,
angkutan, alat berat hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), karena ini menjadi satu
kesatuan," pungkasnya. (fat)