Modus Bisnis Jual Beli Mobil, Pria di Banyuwangi Diduga Gasak Uang Ratusan Juta Milik Teman IstrinyaPolsek Banyuwangi Kota

Modus Bisnis Jual Beli Mobil, Pria di Banyuwangi Diduga Gasak Uang Ratusan Juta Milik Teman Istrinya

Terduga pelaku pencurian uang ratusan juta ditahan Polsek Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Pria di Banyuwangi berinisial RP (31) diduga nekat menggasak uang ratusan juta milik teman istrinya.

"Terduga pelaku ditangkap kemarin, saat ini masih diperiksa," kata Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Kamis (7/12/2023).

Kusmin mengungkapkan, terduga pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 1 Desember 2023. Korbannya adalah SL (46), perempuan asal Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi.

Baca Juga :

Aksi pencurian itu berawal berawal saat terduga pelaku mengajak korban untuk kerjasama bisnis jual beli mobil dengan iming-iming hasil keuntungan dibagi dua.

"Keduanya baru kenal. Karena dikenalkan oleh istrinya. Dari perkenalan itulah, pelaku mengajak korban bekerja sama untuk melakukan jual beli mobil,” jelasnya.

Setelah saling kenal, korban mengiyakan ajakan terduga pelaku. Keduanya berangkat bersama setelah korban menarik tunai uang Rp 120 juta.

Keduanya sempat berkeliling menaiki mobil milik korban untuk mencari kendaraan yang akan diperjualbelikan. Namun saat keluar, mereka gagal menemukan barang yang dicari.

"Kerjasama jual mobil tersebut setelah kita dalami ternyata hanya modus pelaku," cetusnya.

Sebab ketika korban lengah, uang senilai Rp 120 juta yang ditaruh di dalam mobil raib. Diduga pelaku menggasak uang sebelum berpamitan meninggalkan korban.

Hal itu, disadari korban setelah sampai di rumahnya. Segepok uang yang dibungkus kantong kresek telah raib. Ia sempat menghubungi terduga pelaku dan menanyakan keberadaan uangnya. Namun kala itu, terduga pelaku mengaku tak tahu menahu.

Disisi lain, terduga pelaku yang berhasil mencuri uang korban langsung pergi untuk setor tunai lewat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Uang hasil curian ditransfer ke rekening istrinya.

"Kartu ATM istrinya itu dibawa pelaku. Uang yang disetorkannya hanya senilai Rp 26 juta, sedangkan sisanya senilai Rp 94 masih kita telusuri. Pengakuan pelaku uangnya hilang,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran awal, polisi menemukan kamera CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik terduga pelaku saat berada di mesin ATM.

Dari rekaman CCTV, lanjut Kusmin, terduga pelaku terlihat berpindah-pindah mesin ATM selama proses setor tunai. Terduga pelaku juga terlihat membuang kresek hitam tempat uang disimpan ketika keluar ATM.

"Waktu keluar dari ATM, tersangka dalam keadaan tangan kosong. Kemungkinan besar, uang disetor ke rekening lain," kata Kusmin.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Sementara terduga pelaku yang tertangkap, dikenai Pasal 361 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena terduga pelaku bersikukuh uang senilai Rp 94 juta hilang saat menyetor di ATM,” tandasnya. (fat)