Momen perayaan Natal di dalam Lapas Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Banyuwangi yang beragama Kristen. Pelaksanaan ibadah Natal diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Minggu (25/12/2022).
Pada momen tersebut, 12 orang warga binaan mendapatkan remisi Natal. Surat keputusan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Wahyu menjelaskan, remisi Natal merupakan remisi yang
bersifat khusus. Sehingga hanya diberikan kepada narapidana yang beragama
Kristen Protestan dan Kristen Katholik.
“Sebelumnya telah kami usulkan warga binaan yang berhak
mendapatkan remisi Natal, dan saat ini keseluruhan warga binaan yang kami
usulkan telah mendapatkan persetujuan dari Ditjenpas,” ujar Wahyu.
Besaran remisi yang diterima warga binaan paling lama
satu bulan 15 hari dan paling pendek 15 hari. Hal itu berdasarkan masa pidana
yang telah dijalani oleh warga binaan tersebut.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6
sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah
menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada
tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan
remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi
dua bulan setiap tahunnya,” urai Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menyebutkan untuk warga binaan yang
beragama lain juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus pada momen hari
raya masing-masing.
“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya
juga akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari
raya masing-masing agama, karena memang ini termasuk salah satu hak mereka,”
imbuhnya.
Saat ini, kata Wahyu, warga binaan yang beragama Kristen
berjumlah 18 orang, 14 orang beragama Kristen Protestan dan 4 orang lainnya
beragama Kristen Katholik. Namun yang dapat diusulkan hanya 12 orang karena 6
orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi yaitu telah
berstatus sebagai narapidana, atau yang telah mendapatkan putusan dari hakim,”
ungkapnya.
Selain itu, masih terdapat syarat lain yang harus dipenuh
oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi. Syarat itu antara lain aktif
mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak
tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin).
“Indikator berkelakuan baik tersebut telah tercatat dalam
penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), dan wajib mendapatkan
nilai minimal baik.” beber Wahyu.
Menurut Wahyu, didapatkannya remisi oleh warga binaan
menunjukkan bahwa kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan
baik.
“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman,
namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan
tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkas Wahyu. (red)