Bawaslu Banyuwangi buka posko aduan masyarakat. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi sejauh ini telah menerima tiga pengaduan pencatutan nama masyarakat secara sepihak oleh partai politik (parpol) tertentu.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim mengatakan, pihaknya telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena namanya dicatut oleh parpol tertentu.
Masyarakat bisa langsung mendatangi posko aduan Bawaslu
Banyuwangi atau bisa melalui nomor telepon yang tersedia. Posko pengaduan telah
dibuka sejak 15 Agustus 2022, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bawaslu ke-4.
Sejak posko dibuka, Hamim menyebut telah menerima tiga
aduan dari masyarakat karena namanya dicatut sepihak oleh parpol tertentu yang
tertera pada website Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Per Kamis kemarin sudah ada tiga laporan yang
masuk," ungkap Hamim, Jumat (19/8/2022).
Dari tiga laporan yang sudah masuk, lanjut Hamim, nantinya
akan direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepada partai politik
yang bersangkutan.
"Sehingga warga yang namanya dicatut oleh partai
politik dan telah melapor tersebut, namanya bisa segera dicoret dari
keanggotaan partai politik," tambahnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam
tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu dengan mengecek
namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sipol Info Pemilu.
Melaui Sipol ini, Hamim juga memastikan tidak ada satupun
anggotanya yang dicatut oleh parpol yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Sudah kita cek di Sipol, hasilnya tak ada satupun nama mereka yang
tercatut sebagai anggota partai politik," tegasnya.
Hamim menegaskan, netralitas penyelenggara pemilu seperti
KPU dan pengawas pemilu sangatlah penting. Sebab hal tersebut berkaitan dengan
pengambilan keputusan ketika ada persoalan Pemilu.
"Netralitas dalam Pemilu sangat penting, agar mereka
tidak tebang pilih atau berat sebelah menyikapi persoalan partai politik dalam
Pemilu 2024 mendatang," tandasnya. (fat)