Parkir Sembarangan, Belasan Kendaraan Ditertibkan Dishub BanyuwangiDishub Banyuwangi

Parkir Sembarangan, Belasan Kendaraan Ditertibkan Dishub Banyuwangi

Petugas memberikan teguran kepada pelanggar parkir di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi terus menertibkan kendaraan parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan perkotaan.

Plt Kadishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja melalui Dalops Andi Sucahyono mengatakan, penertiban ini dalam rangka mewujudkan kawasan tertib lalu lintas. Dia mengingatkan parkir sembarangan bisa memicu kemacetan.

"Total 14 kendaraan yang kita tertibkan. Melalui kegiatan penertiban maupun penindakan tegas, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar," kata Andi, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :

Penertiban terhadap 14 pelanggar parkir itu berlangsung di sejumlah titik. Dishub bersama Satlantas Polresta Banyuwangi menyasar kendaraan yang melanggar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Banterang, Jalan Sayu Wiwit, Jalan PB Sudirman, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Andi mengatakan, jalan di seputaran kawasan Taman Sritanjung juga menjadi atensi karena kerap digunakan sebagai tempat parkir mobil dan motor. Pemilik memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.

"Kami berharap pemilik motor maupun mobil memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang telah disediakan, seperti di depan Mall Pelayanan Publik, atau bisa juga di area parkir Sritanjung," ujarnya.

Andi menegaskan, bagi pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraannya sembarangan, tentunya merampas hak pejalan kaki dan melanggar pasal 131 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJ.

"Selain memberikan tindakan tegas, tentu kami memberikan teguran kepada pelanggar. Kami berharap masyarakat bisa menaati aturan. Kami akan terus secara rutin melakukan penertiban untuk mewujudkan kawasan tertib lalu lintas," pungkasnya. (fat)