Petugas memberikan teguran kepada pelanggar parkir di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Banyuwangi terus menertibkan kendaraan parkir sembarangan di sejumlah
ruas jalan perkotaan.
Plt Kadishub Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja melalui
Dalops Andi Sucahyono mengatakan, penertiban ini dalam rangka mewujudkan
kawasan tertib lalu lintas. Dia mengingatkan parkir sembarangan bisa memicu
kemacetan.
"Total 14 kendaraan yang kita tertibkan. Melalui
kegiatan penertiban maupun penindakan tegas, diharapkan dapat memberi efek jera
bagi para pelanggar," kata Andi, Kamis (17/10/2024).
Penertiban terhadap 14 pelanggar parkir itu berlangsung di
sejumlah titik. Dishub bersama Satlantas Polresta Banyuwangi menyasar kendaraan
yang melanggar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Banterang, Jalan
Sayu Wiwit, Jalan PB Sudirman, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Andi mengatakan, jalan di seputaran kawasan Taman
Sritanjung juga menjadi atensi karena kerap digunakan sebagai tempat parkir
mobil dan motor. Pemilik memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.
"Kami berharap pemilik motor maupun mobil memarkirkan
kendaraannya di kantong-kantong parkir yang telah disediakan, seperti di depan
Mall Pelayanan Publik, atau bisa juga di area parkir Sritanjung," ujarnya.
Andi menegaskan, bagi pengendara yang sengaja memarkirkan
kendaraannya sembarangan, tentunya merampas hak pejalan kaki dan melanggar
pasal 131 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2019 tentang LLAJ.
"Selain memberikan tindakan tegas, tentu kami
memberikan teguran kepada pelanggar. Kami berharap masyarakat bisa menaati
aturan. Kami akan terus secara rutin melakukan penertiban untuk mewujudkan
kawasan tertib lalu lintas," pungkasnya. (fat)