Pasca Bentrokan Dua Perguruan Silat di Banyuwangi, Polisi Tetapkan 25 TersangkaPolresta Banyuwangi

Pasca Bentrokan Dua Perguruan Silat di Banyuwangi, Polisi Tetapkan 25 Tersangka

Seluruh barang bukti yang digunakan bentrok diamankan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka kasus bentrokan antar dua kelompok perguruan silat yang terjadi di Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu.

Puluhan orang ditetapkan tersangka setelah polisi melalukan penyelidikan dan penyidikan pasca bentrokan yang terjadi pada 10 Maret 2022 lalu.

"Dari hasil lidik, sidik rangkaian dari tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan, terdapat beberapa LP (Laporan Polisi)," ujar Kapolresta Banyuwagi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga :

Menurut Nasrun, LP itu terkait bentrok yang merenggut nyawa seseorang, pengerusakan terhadap mushola, padepokan, dan pengeroyokan yang mengkibatkan beberapa orang mengalami luka-luka.

"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," kata Nasrun.


Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Fattahur)

Nasrun menyebutkan, masing-masing LP dari empat TKP berbeda itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang. Mereka yang diamankan telah menjadi tersangka.

"Sebanyak 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang diantaranya merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Seluruhnya kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.

Seluruh tersangka maupun barang bukti dari kasus ini kepolisian selanjutnya melimpahkan berkas perkara penanganan selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri setempat. "Nanti akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), agar permasalahan cepat selesai," pungkasnya. (fat)