Seluruh barang bukti yang digunakan bentrok diamankan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi menetapkan sebanyak 25 orang
sebagai tersangka kasus bentrokan antar dua kelompok perguruan silat yang
terjadi di Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
Puluhan orang ditetapkan tersangka setelah polisi melalukan
penyelidikan dan penyidikan pasca bentrokan yang terjadi pada 10 Maret 2022 lalu.
"Dari hasil lidik, sidik rangkaian dari tindak pidana
pengeroyokan dan pengerusakan, terdapat beberapa LP (Laporan Polisi),"
ujar Kapolresta Banyuwagi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat (18/3/2022).
Menurut Nasrun, LP itu terkait bentrok yang merenggut nyawa
seseorang, pengerusakan terhadap mushola, padepokan, dan pengeroyokan yang
mengkibatkan beberapa orang mengalami luka-luka.
"Dari empat LP itu telah kita ungkap secara bersama-sama, baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi untuk mengungkap kasus tersebut," kata Nasrun.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun
Pasaribu ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Fattahur)
Nasrun menyebutkan, masing-masing LP dari empat TKP berbeda
itu pihaknya mengamankan sebanyak 25 orang. Mereka yang diamankan telah menjadi
tersangka.
"Sebanyak 25 orang yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka, 5 orang diantaranya merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).
Seluruhnya kita tahan, kecuali 5 orang yang masih di bawah umur,"
ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai
dengan perbuatan yang dilakukan. Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) dan (2)
KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Pasal
187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170
ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya
12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama
lamanya 5 tahun.
Seluruh tersangka maupun barang bukti dari kasus ini
kepolisian selanjutnya melimpahkan berkas perkara penanganan selanjutnya kepada
Kejaksaan Negeri setempat. "Nanti akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut
Umum), agar permasalahan cepat selesai," pungkasnya. (fat)