Barang bukti ribuan botol arak beserta kendaraan pikap diamankan di Polresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Banyuwangi yang dipimpin Ipda Eko Tjuk berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak.
Ribuan botol arak tersebut diangkut menggunakan kendaraan pikap melintas di wilayah Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (6/7/2025).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra,
melalui Kasat Samapta, Kompol Basori Alwi, menjelaskan bahwa petugas
menghentikan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup yang melaju di Jalan
Gajah Mada.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 51
kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar.
“Minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar
distribusi yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Kompol Basori, Senin
(7/7/2025).
Menurut Kompol Baori, kendaraan pikap berwarna putih itu
dikemudikan oleh pria berinisial M.A.S.A. (21), warga Desa Dawuhan Mangli,
Jember. bersama temannya, SA. (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo,
Jember.
“Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti untuk
proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kompol Basori menambahkan, hingga saat ini keduanya tengah
menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani
oleh Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami
menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran minuman keras
ilegal di Banyuwangi,” tandasnya. (red)